
Infoparlemensukabumi.com||Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat gabungan Badan Anggaran (Banggar) di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, pada Senin (10/11/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan fraksi, pimpinan komisi, serta pejabat terkait yang membidangi perencanaan dan keuangan daerah.
Agenda utama rapat kali ini adalah membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Melalui forum tersebut, DPRD menelaah dan menyesuaikan sejumlah catatan hasil evaluasi gubernur agar rancangan APBD dapat memenuhi aspek legalitas, kesesuaian kebijakan fiskal, serta sinkronisasi dengan prioritas pembangunan daerah dan provinsi.
Pimpinan rapat menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penyusunan APBD, sehingga setiap program dan kegiatan yang diusulkan benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat gabungan ini juga menjadi bagian dari tahapan finalisasi pembahasan Raperda APBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.
DPRD menekankan pentingnya penyelarasan antara hasil evaluasi gubernur dan kebijakan daerah agar dokumen APBD 2026 dapat diimplementasikan secara efektif, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
