DPRD Sukabumi Dorong Seleksi Calon Kades Diperketat, Tes Narkoba Diusulkan hingga Pemeriksaan Rambut

infoparlemensukabumi.com|| Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sukabumi. Peristiwa tersebut mendorong Komisi I untuk mengevaluasi kembali persyaratan calon kepala desa agar proses seleksi ke depan dapat dilakukan secara lebih ketat.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Abdurohim Rochmi, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai pengetatan persyaratan tersebut dapat dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa yang saat ini tengah dikaji bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Menurut Ujang, persoalan narkotika di wilayah Ciemas dan kawasan selatan Kabupaten Sukabumi perlu mendapat perhatian bersama. Terlebih, sebelumnya juga terdapat persoalan serupa yang melibatkan Ketua BUMDes Tamanjaya.

Ia menilai proses hukum terhadap kepala desa yang tersangkut perkara narkotika harus tetap berjalan sesuai ketentuan. Penegakan hukum dinilai penting sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan efek pencegahan di lingkungan pemerintahan desa.

“Kalau melihat keresahan masyarakat, Kecamatan Ciemas khususnya, bahkan Dapil VI pada umumnya perlu mendapat perhatian serius. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika,” ungkapnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi selanjutnya berencana berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam rangka mempersiapkan ketentuan yang lebih kuat menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2027.

Salah satu gagasan yang muncul adalah memperluas metode pemeriksaan narkotika bagi bakal calon kepala desa. Ujang mengusulkan agar pemeriksaan tidak hanya mengandalkan tes urine, tetapi dapat mempertimbangkan pemeriksaan rambut sebagai bagian dari proses skrining.

“Saya ingin persyaratan calon kepala desa diperketat. Kalau perlu pemeriksaan narkoba dilakukan sampai tes rambut, sehingga calon kepala desa benar-benar dapat dipastikan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata untuk memberikan persyaratan tambahan bagi calon kepala desa, tetapi sebagai upaya memastikan figur yang nantinya memimpin pemerintahan desa memiliki integritas serta mampu menjadi teladan bagi masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh kepala desa dan elemen pemerintahan desa menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi. Upaya pemberantasan narkotika, menurutnya, membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, DPRD, dan masyarakat.

Ujang berharap penguatan regulasi dan pengawasan dapat menjadi bagian dari langkah preventif sehingga pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi semakin bersih, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Mari bersama-sama memperkuat komitmen untuk memerangi narkoba dan mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, mubarokah, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *