DPRD Sukabumi Tetapkan Perda Disabilitas, Perubahan KUA-PPAS 2026 Turut Disepakati

infoparlemensukabumi.com|| DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, bersama Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir dalam agenda tersebut Bupati Sukabumi H. Asep Japar, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan.

Selain menetapkan Perda Disabilitas, rapat juga menghasilkan kesepakatan mengenai perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Agenda diawali dengan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terkait hasil pembahasan Raperda Disabilitas yang disampaikan Hendra Purnama, S.Si. Selanjutnya, keputusan DPRD terhadap rancangan regulasi tersebut dituangkan dalam berita acara yang dibacakan H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.

Pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2026 kemudian disampaikan Badan Anggaran DPRD melalui Wakil Ketua II DPRD, H. Usep. Pembahasan tersebut sebelumnya dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4 hingga 5 Agustus 2026.

Kesepakatan perubahan KUA-PPAS tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Seluruh hasil pembahasan kemudian dituangkan secara resmi melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi menyampaikan sambutan terkait perubahan KUA-PPAS 2026 sekaligus pendapat akhir pemerintah daerah atas Raperda Disabilitas. Pemerintah daerah juga menyampaikan nota pengantar mengenai Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.

Bupati menilai pengesahan regulasi mengenai penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Dengan ditetapkannya Perda Disabilitas, Kabupaten Sukabumi memiliki dasar hukum daerah yang lebih jelas dalam memberikan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih inklusif.

Sementara itu, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2026 akan menjadi pijakan dalam penyusunan perubahan anggaran daerah sehingga program pembangunan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi fiskal pemerintah daerah.

Pada rapat tersebut DPRD juga mulai memperkenalkan dua agenda regulasi lainnya, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata serta Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Nota penjelasan terkait Raperda perubahan ketenagakerjaan disampaikan Komisi IV DPRD melalui Uden Abdunnatsir.

Tahapan berikutnya akan dilanjutkan melalui penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata serta penyampaian pendapat Bupati terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Rangkaian pembahasan tersebut menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam memastikan setiap regulasi daerah dapat disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, kemampuan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *