
Sukabumi — Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, terkait wacana penggabungan empat kecamatan—Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas (Susukecir)—ke wilayah Kota Sukabumi.
Menurutnya, pemekaran daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pembentukan daerah otonomi baru bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta mempercepat pemerataan pembangunan.
“Gagasan pemekaran Kabupaten Sukabumi telah lama kami perjuangkan dan saat ini hanya menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat. Secara prinsip, pemekaran jauh lebih relevan dan efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengingat luas wilayah Kabupaten Sukabumi yang sangat besar. Ini adalah kebutuhan masyarakat, bukan sekadar opsi kebijakan,” tegas Budi Azhar Mutawali.
Ia berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, segera mencabut moratorium pemekaran daerah agar proses pemekaran Kabupaten Sukabumi dapat kembali dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Budi Azhar Mutawali menilai bahwa wacana penggabungan wilayah Susukecir ke Kota Sukabumi tidak tepat, baik dari sisi kebutuhan masyarakat maupun dari perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa wacana tersebut harus dikaji secara komprehensif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, termasuk prinsip konsultasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Kabupaten Sukabumi tetap memprioritaskan perjuangan pemekaran. Penggabungan wilayah ke kota bukan solusi dan tidak menjawab kebutuhan masyarakat Susukecir. Kami menghormati pandangan Pak Aria Bima, namun kami memiliki sikap yang berbeda. Fokus kami jelas, yakni pemekaran daerah demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyampaikan bahwa penggabungan empat kecamatan tersebut dinilai dapat mengoptimalkan pelayanan publik di Kota Sukabumi dan berencana membahasnya bersama Kementerian Dalam Negeri. Perbedaan pandangan tersebut kini menjadi perhatian publik.
Namun demikian, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pemekaran daerah tetap menjadi agenda strategis yang akan diperjuangkan secara konstitusional demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
