
Infoparlemensukabumi.comPolemik dugaan pelanggaran serius dalam pembangunan Perumahan Mutiara Bumi Metro (MBM) atau BMI-6 milik PT Dasra Bangun Abadi di wilayah Parungkuda terus menguat dan menyita perhatian publik. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup aspek tata ruang, perizinan berusaha, dan perlindungan lingkungan hidup.
Menanggapi pemberitaan yang berkembang di media massa, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, S.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut harus disikapi secara serius dan transparan oleh pemerintah daerah.
“Persoalan pembangunan perumahan MBM-6 bukan sekadar isu investasi, tetapi merupakan ujian terhadap konsistensi birokrasi, integritas tata kelola pemerintahan, serta keseriusan penegakan hukum di Kabupaten Sukabumi,” tegas Hamzah, Sabtu (13/12/2025).
Menurutnya, jika dugaan pelanggaran dibiarkan tanpa penindakan yang jelas, hal tersebut berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Saya selaku Ketua Komisi II DPRD tidak akan tinggal diam. Kami mendukung penuh agar Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, turun tangan langsung melakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran administratif maupun tata ruang, maka sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Hamzah menekankan bahwa prioritas DPRD adalah menjaga marwah birokrasi yang taat aturan, melindungi lingkungan hidup, serta memastikan hak masyarakat tidak dikorbankan oleh kepentingan investasi yang abai terhadap hukum.
Tinjauan Hukum dan Tata Ruang
Sementara itu, Ketua Lembaga Advokasi Tata Sistem (LATAS), Feri Permana, S.H., M.H., menilai bahwa kasus pembangunan perumahan MBM-6 telah masuk ke ranah kepatuhan hukum tata ruang, perizinan, dan lingkungan hidup.
“Setiap kegiatan pembangunan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan. Dugaan pelanggaran ini harus diuji secara hukum dan administratif,” jelas Feri.
Ia merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW, serta mengatur sanksi administratif hingga pidana atas pelanggaran tata ruang.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mensyaratkan kepastian status lahan, kesesuaian peruntukan ruang, serta pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta PP Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk kewajiban memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perizinan lingkungan sebelum pembangunan dilakukan.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban penyusunan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
“Jika pembangunan dilakukan tanpa dokumen lingkungan yang sah, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi dikenakan sanksi hingga pencabutan izin,” tegasnya.
DPRD Dorong Evaluasi Menyeluruh
Feri menambahkan, kasus MBM-6 menjadi momentum penting untuk menguji konsistensi pemerintah daerah, khususnya perangkat teknis seperti DPUTR, DPMPTSP, DLH, dan PSDA, dalam menegakkan aturan.
“DPRD Kabupaten Sukabumi melalui fungsi pengawasannya telah menunjukkan sikap tegas. Jika hasil evaluasi menemukan pelanggaran administratif, tata ruang, atau lingkungan hidup, maka pemerintah daerah wajib menjatuhkan sanksi sesuai Pasal 76 UU Nomor 32 Tahun 2009, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh berjalan di atas pelanggaran hukum.
“Investasi harus sejalan dengan aturan, menjaga lingkungan hidup, serta melindungi hak masyarakat. Jika tidak, negara wajib hadir untuk menegakkan hukum,” pungkasnya.
