Komisi I DPRD Sukabumi Evaluasi HGU Perkebunan Citando, Tekankan Kepastian Hukum dan Keadilan Warga

Infoparlemensukabumi.com||Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja bersama Kantor ATR/BPN, organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta kepala desa untuk mengevaluasi izin Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Sukabumi, Senin (9/2/2026).

Salah satu fokus utama pembahasan adalah HGU Perkebunan Citando yang berada di Desa Cibodas dan Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu. Evaluasi dilakukan guna memastikan pengelolaan lahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial.

Pastikan Lahan Tidak Ditelantarkan

Kasi Trantib Kecamatan Palabuhanratu, Mahbubillah, menyampaikan bahwa evaluasi HGU merupakan langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar area perkebunan.

“Evaluasi HGU ini bertujuan memastikan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan, tidak ada tanah yang ditelantarkan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga di sekitar wilayah HGU,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap lahan berstatus HGU harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun konflik agraria.

Libatkan ATR/BPN dan OPD Terkait

Rapat kerja lintas sektor tersebut melibatkan Kantor ATR/BPN sebagai otoritas pertanahan, OPD teknis, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting untuk memperoleh gambaran faktual di lapangan, baik dari aspek legalitas, pemanfaatan lahan, hingga dampak sosial yang dirasakan masyarakat.

Mahbubillah menegaskan bahwa keberadaan HGU harus memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi warga sekitar, bukan justru memicu ketidakpastian.

“Keberadaan HGU harus memberikan manfaat, bukan justru menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.

Dorong Tata Kelola HGU Lebih Transparan

Dalam rapat tersebut, sejumlah pihak menyampaikan masukan terkait kondisi riil di lapangan, termasuk kemungkinan adanya lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan tindak lanjut bersama instansi terkait guna memastikan pengelolaan lahan HGU di Kabupaten Sukabumi tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku serta kepentingan masyarakat.

Komisi I DPRD berharap rapat kerja ini menjadi momentum penataan kembali tata kelola HGU agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus meminimalisir potensi konflik agraria di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *