
Komisi I DPRD Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan polemik terkait 734 tenaga honorer di RSUD R. Syamsudin SH (RSUD Bunut) yang belum mendapatkan kejelasan status setelah perekrutan PPPK paruh waktu.
Ketua Komisi I, Iyus Yusup, menyampaikan bahwa persoalan tersebut mencuat setelah muncul tuntutan klarifikasi dari para honorer yang merasa tidak terakomodasi dalam mekanisme pengangkatan terbaru.
Menurut Iyus, pihaknya menyesalkan kondisi tersebut, terutama setelah mengetahui adanya surat edaran terkait PPPK paruh waktu yang ternyata telah terbit sejak September 2025.
“Makanya kemarin kita mendesak BKPSDM untuk audiensi. Ternyata surat itu sudah ada sejak September 2025,” ujar Iyus kepada Media, Minggu (23/11/2025).
Iyus mengungkapkan bahwa tidak sedikit tenaga honorer yang sebenarnya sudah mendaftar dan lulus sebagai PPPK paruh waktu, namun status mereka kemudian tidak jelas. Hal ini dinilai mengejutkan dan harus segera ditangani.
RSUD Bunut Dinilai Mampu Membiayai Honorer
Iyus menegaskan bahwa RSUD Syamsudin SH selaku BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) memiliki kemampuan fiskal untuk membayar tenaga honorer, bahkan rumah sakit tersebut memberikan kontribusi PAD yang cukup besar.
“Secara kemampuan anggaran, RSUD sebenarnya bisa menampung. Ini yang harus dipastikan agar para honorer tidak dirugikan,” tegasnya.
Komisi I pun berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.
“Mudah-mudahan di bulan Desember 2025 mereka sudah terakomodir sebagaimana haknya,” ujar Iyus.
Komisi I Kumpulkan Data dan Bersiap Audiensi ke Pusat
Sebagai langkah konkret, Komisi I saat ini tengah mengumpulkan data honorer secara lengkap. Iyus juga tidak menutup kemungkinan bahwa Wali Kota belum mendapatkan informasi secara utuh.
“Mungkin kita akan mendatangi Pak Wali Kota, takutnya beliau belum tahu situasi sebenarnya,” jelasnya.
Selanjutnya, pada 1 Desember 2025, Komisi I bersama BKPSDM, Direktur RSUD, dan perwakilan forum honorer akan bertolak ke Kemenpan RB untuk membahas persoalan ini langsung di tingkat pusat.
Iyus juga menyoroti lemahnya mekanisme penyampaian surat edaran terkait PPPK paruh waktu.
“Informasi itu tersumbat. Kami akan memanggil bagian kepegawaian RSUD. Surat penting seperti ini tidak cukup hanya melalui web, harus disampaikan secara fisik,” tegasnya.
Pansus atau Panja Bisa Dibentuk Bila Diperlukan
Komisi I membuka opsi pembentukan Pansus atau Panja apabila mekanisme administratif tidak mampu menyelesaikan persoalan. Namun, untuk saat ini, dewan memilih jalur konvensional: audiensi ke wali kota dan pemanggilan pihak terkait.
Menanggapi kekhawatiran bahwa sebagian honorer akan “dikerjakan ke luar negeri” jika tidak diangkat, Iyus menyebut hal itu sebagai salah satu opsi yang disampaikan wali kota. Namun Direktur RSUD menegaskan bahwa para honorer tersebut masih sangat dibutuhkan.
“Kalau mereka pada keluar, bagaimana pelayanan rumah sakit?” ujar Iyus.
Dengan berbagai langkah tersebut, Komisi I berharap hak para honorer RSUD Syamsudin dapat segera terpenuhi, sehingga kualitas pelayanan kesehatan di Kota Sukabumi tetap terjaga.
