
Infoparlemensukabumi.com||Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi memulai tahun 2026 dengan langkah percepatan agenda legislasi daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat kerja bersama perangkat daerah yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Jumat (9/1/2026).
Rapat kerja ini diarahkan untuk mengevaluasi sekaligus mendorong penyelesaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang pembahasannya belum rampung pada tahun sebelumnya dan masuk kategori Raperda luncuran tahun 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menjelaskan bahwa kelanjutan pembahasan Raperda yang belum tuntas merupakan kewajiban konstitusional DPRD sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD dan harus dituntaskan pada tahun anggaran berikutnya.
“Empat Raperda yang saat ini menjadi fokus Bapemperda adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pelindungan Penyandang Disabilitas, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Raperda Perhubungan,” ungkap Bayu.
Ia menuturkan, rapat kerja tersebut melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu untuk mengidentifikasi berbagai kendala teknis maupun substansi yang selama ini memperlambat proses pembahasan. Selain itu, OPD diminta lebih proaktif dalam menyempurnakan materi muatan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Perda yang disusun harus memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjadi pedoman kerja bagi OPD dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan prinsip dasar penyusunan Raperda. Bayu menyebutkan, pengajuan regulasi daerah idealnya berpijak pada empat aspek utama, yaitu mandat peraturan perundang-undangan, kebutuhan otonomi daerah, keselarasan dengan RPJMD dan visi-misi kepala daerah, serta aspirasi masyarakat.
Ke depan, DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong proses seleksi yang lebih ketat terhadap usulan Raperda. Bayu menilai, regulasi yang bersifat teknis sebaiknya diinisiasi oleh pemerintah daerah, sementara DPRD lebih diarahkan untuk mengawal pembentukan perda yang lahir dari kebutuhan dan aspirasi sosial masyarakat.
Ia mencontohkan sejumlah regulasi berbasis aspirasi publik, seperti pengaturan pondok pesantren, perlindungan masyarakat hukum adat, serta pelestarian pengetahuan tradisional di kawasan sumber daya air.
“Pembagian peran yang jelas dan proporsional akan mempercepat proses legislasi sekaligus meningkatkan kualitas produk hukum daerah,” pungkas Bayu.
Bapemperda menargetkan empat Raperda luncuran tersebut dapat diselesaikan pada triwulan pertama tahun 2026. Secara umum, materi muatan telah disusun dan melalui proses harmonisasi, sehingga saat ini tinggal tahap penyempurnaan akhir bersama OPD terkait.
