Pemkab dan DPRD Sukabumi Rancang Raperda Toko Swalayan: Dorong Kemitraan Minimarket hingga Hipermarket dengan UMKM

Sukabumi — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini.

Kedua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (16/10/2025), menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tentang penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan bertujuan memperkuat sektor ekonomi daerah dengan memastikan pertumbuhan yang seimbang antara pusat perbelanjaan modern dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pusat perbelanjaan, swalayan, pasar rakyat, dan UMKM memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Karena itu perlu ada penataan agar semua sektor ini dapat tumbuh bersama tanpa saling menyingkirkan,” jelasnya.

Dalam Raperda tersebut, Pemkab Sukabumi akan mengatur zonasi lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, termasuk kuota pembangunan, jarak minimal dari pasar rakyat, serta jam operasional. Penetapan zonasi ini akan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, setiap bentuk toko swalayan — baik minimarket, supermarket, hypermarket, maupun grosir — diwajibkan menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM). “Regulasi ini juga akan memuat ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar,” ujar Asep Japar.

Ia menegaskan, keberadaan aturan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Sukabumi, sekaligus memberikan perlindungan bagi pasar rakyat dan pelaku UMKM.

“Dengan adanya payung hukum ini, kami ingin memastikan pelaku usaha kecil dapat berkembang secara mandiri dan tangguh, serta mendorong kemitraan yang adil antara usaha besar dan kecil,” ucapnya.

Di sisi lain, Bupati Asep Japar juga menyinggung pembahasan Raperda APBD Tahun 2026, yang disusun berdasarkan berbagai asumsi makro ekonomi dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rancangan APBD yang telah disetujui bersama DPRD tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *