
Infoparlemensukabumi.com||Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan di Kota Sukabumi terus menunjukkan perkembangan signifikan. DPRD Kota Sukabumi kini mendorong percepatan pembahasan hingga memasuki tahap Panitia Khusus (Pansus) sebagai bentuk keseriusan dalam menghadirkan regulasi yang komprehensif.
Proses pembahasan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan, mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan maksimal bagi para pendidik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Novian Restiadi, menyampaikan bahwa saat ini substansi Raperda telah berada pada tahap yang cukup matang dan hanya memerlukan penyempurnaan sebelum ditetapkan.
“Pembahasan sudah memasuki tahap lanjutan di Pansus. Secara substansi sudah cukup lengkap, tinggal dilakukan penajaman agar implementasinya tepat sasaran,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan difokuskan pada kebutuhan riil di lapangan, khususnya terkait perlindungan hukum, profesionalitas, serta peningkatan kesejahteraan guru. Salah satu poin penting yang dibahas adalah mekanisme pendampingan bagi guru yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Ia menegaskan bahwa guru kerap berada dalam posisi rentan, terutama ketika menghadapi kasus kekerasan, intimidasi, maupun situasi konflik saat menegakkan disiplin di lingkungan pendidikan.
“Guru harus mendapatkan perlindungan yang jelas, terutama dari sisi hukum. Tidak jarang mereka menghadapi tekanan atau perlakuan yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen untuk memastikan para pendidik dapat bekerja dengan rasa aman dan nyaman. Bentuk perlindungan yang disiapkan mencakup pendampingan hukum secara menyeluruh, mulai dari konsultasi, mediasi, hingga proses hukum jika diperlukan.
Selain itu, pendekatan penyelesaian masalah melalui jalur mediasi dan advokasi juga akan diutamakan sebagai langkah awal, guna meminimalisir konflik yang berpotensi merugikan berbagai pihak.
Ke depan, setelah Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pemerintah akan menyusun aturan turunan dalam bentuk Peraturan Wali Kota. Regulasi tersebut akan mengatur secara teknis mekanisme penanganan kasus serta pembentukan satuan tugas (satgas) perlindungan guru dan tenaga kependidikan.
“Teknis pelaksanaannya nanti akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota, termasuk pembentukan satgas dan sistem penanganan kasus agar berjalan efektif dan terstruktur,” jelasnya.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan di Kota Sukabumi semakin kuat, sehingga mereka dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa rasa khawatir.
