Serap Aspirasi Nelayan Pesisir, Heri Gunawan Soroti Ketidakpastian Aturan Baby Lobster di Sukabumi

Inforparlemensukabumi.com||Ketidakjelasan regulasi terkait tata niaga baby lobster atau benih bening lobster (BBL) masih menjadi persoalan yang dirasakan langsung oleh nelayan di wilayah pesisir selatan Kabupaten Sukabumi. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada kepastian usaha serta rasa aman nelayan dalam menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.

Aspirasi tersebut disampaikan Ketua Koperasi Alam Sejahtera Ciracap, Haji Dadi, yang menaungi lebih dari 100 nelayan pencari baby lobster. Ia menilai hingga saat ini regulasi yang mengatur pengelolaan dan perdagangan BBL belum memberikan kepastian hukum yang jelas dan mudah dipahami oleh nelayan kecil di lapangan.

Keluhan itu disampaikan dalam kegiatan silaturahmi Anggota DPR RI, Heri Gunawan, bertajuk “Merajut Tali Silaturahmi, Menggapai Ridho Ilahi” yang digelar di wilayah pesisir selatan Kabupaten Sukabumi.

Menurut Haji Dadi, ketidakpastian aturan membuat nelayan berada dalam posisi rentan. Aktivitas penangkapan maupun penampungan baby lobster kerap dilakukan dengan rasa khawatir, karena perubahan kebijakan yang tidak selalu dibarengi dengan sosialisasi yang memadai.

“Nelayan hanya ingin bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun karena regulasi yang belum jelas, mereka sering merasa ragu dan takut. Kami berharap ada aturan yang tegas, konsisten, dan berpihak pada nelayan kecil,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang kerap berubah justru menimbulkan kebingungan di tingkat akar rumput. Akibatnya, koperasi dan nelayan lokal menjadi pihak yang paling terdampak, sementara potensi ekonomi kelautan di pesisir selatan Sukabumi belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Heri Gunawan yang juga Ketua DPP Partai Gerindra menyampaikan bahwa aspirasi dan keluhan nelayan pesisir Sukabumi menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPR RI.

“Apa yang disampaikan para nelayan tentu akan kami tampung dan catat. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada kementerian dan pihak terkait di tingkat pusat sebagai bahan masukan dalam perumusan kebijakan,” ujar Heri Gunawan yang akrab disapa Hergun.

Ia menegaskan pentingnya regulasi tata niaga baby lobster yang mampu memberikan kepastian hukum bagi nelayan, namun tetap memperhatikan aspek keberlanjutan sumber daya kelautan.

“Diperlukan kebijakan yang jelas, komunikatif, dan mudah dipahami, sehingga nelayan dapat bekerja dengan tertib tanpa rasa khawatir. Pada saat yang sama, regulasi tersebut harus menjaga kelestarian ekosistem laut dan mendukung kesejahteraan nelayan secara berkelanjutan,” tambahnya.

Hergun menegaskan DPR RI akan terus berperan sebagai penghubung antara aspirasi masyarakat pesisir dan pemerintah pusat, dengan mendorong terbangunnya komunikasi yang konstruktif dalam penyusunan kebijakan ke depan.

“Aspirasi ini akan kami sampaikan sebagai masukan konstruktif. Harapannya, ke depan kebijakan tata niaga baby lobster dapat memberikan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan nelayan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *