Sinergi DPRD dan Pemkab Sukabumi Setujui 13 Raperda untuk Propemperda 2026

Infoparlemensukabumi.com||Upaya peningkatan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi terus diperkuat melalui penguatan perangkat regulasi. Hal tersebut tercermin dalam rapat pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (4/11/2025).

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi berhasil menyepakati sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dimasukkan dalam program legislasi daerah tahun 2026.

Suasana rapat berlangsung intens namun produktif. Satu per satu usulan Raperda dibahas secara mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi bersama perangkat daerah terkait, hingga akhirnya mencapai keputusan final.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, serta dihadiri oleh anggota Bapemperda dan perwakilan dari BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi, Bagian Perekonomian, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci lahirnya regulasi yang tepat sasaran. Kita ingin memastikan bahwa regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mempercepat capaian visi misi Bupati Sukabumi,” ujar Bayu.


Lima Raperda Inisiatif DPRD dan Delapan Usulan Perangkat Daerah

Dari total 13 Raperda yang disepakati, lima di antaranya merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi, yaitu:

  1. Komisi I: Perubahan Peraturan Daerah tentang Desa
  2. Komisi II: Penataan Kawasan Kumuh
  3. Komisi III: Rumah Potong Hewan (RPH)
  4. Komisi IV: Perubahan Tenaga Kerja
  5. Bapemperda: Perlindungan Perempuan

Sementara itu, delapan Raperda lainnya merupakan usulan dari perangkat daerah (OPD), termasuk tiga regulasi wajib, yakni:

  • Raperda tentang APBD Perubahan,
  • Raperda tentang APBD Murni, dan
  • Raperda tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Adapun lima usulan tambahan dari OPD menyasar sektor strategis, seperti pengelolaan irigasi, penyertaan modal di sektor pariwisata, dan pengembangan agroindustri daerah.

“Setiap Raperda punya nilai strategis. Ada yang menyentuh persoalan dasar masyarakat, ada pula yang mendorong kemajuan ekonomi dan tata kelola pemerintahan,” terang Bayu.


Dengan kesepakatan ini, DPRD dan Pemkab Sukabumi berkomitmen memperkuat sinergi dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *