
INFOPARLEMENSUKABUM.COM||DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Cicurug, Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas usaha tanpa dilengkapi perizinan resmi.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari DPRD, Satpol PP, DPMPTSP, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pengecekan langsung terhadap dua perusahaan yang diduga telah menjalankan kegiatan operasional.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa dua perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan adalah PT Pong Codan Indonesia yang berlokasi di Desa Benda serta PT Kaya Karung Bersama di Desa Tenjoayu.
“Kedua perusahaan tersebut diketahui telah melakukan aktivitas produksi, sehingga kami melakukan pengecekan langsung terhadap kelengkapan dokumen perizinannya,” ujar Iwan Ridwan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kedua perusahaan tersebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap dan sah, meskipun kegiatan usaha sudah berjalan.
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang perizinan berusaha, termasuk sistem perizinan berbasis risiko yang saat ini diberlakukan oleh pemerintah.
Menurut Iwan, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk melengkapi dokumen perizinan sebelum memulai operasional.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi tidak akan mengabaikan adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan perizinan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Untuk itu, DPRD akan mendorong dilakukannya penelusuran lebih lanjut terhadap aspek administrasi perusahaan melalui DPMPTSP sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu melalui instansi terkait, khususnya DPMPTSP, untuk memastikan status perizinannya secara administrasi sebelum menentukan rekomendasi sanksi yang akan diberikan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa aktivitas usaha yang telah berjalan tanpa didukung kelengkapan izin tidak dapat dianggap sebagai persoalan ringan, karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan serta tertib administrasi dalam dunia usaha.
“Perusahaan sudah beroperasi tetapi dokumen perizinannya belum lengkap. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan. Kami akan memastikan seluruh proses penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
