Pemkot dan DPRD Perkuat Regulasi Perlindungan Guru di Kota Sukabumi

infoparlemensukabumi.com||Upaya menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi tenaga pendidik terus dimatangkan Pemerintah Kota Sukabumi bersama DPRD melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan di Kota Sukabumi.

Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan profesi, serta peningkatan kesejahteraan bagi para guru. Saat ini, proses pembahasan telah memasuki tahap Panitia Khusus (Pansus) di DPRD, dengan fokus pada penyempurnaan substansi agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Novian Restiadi, menyampaikan bahwa kebutuhan akan regulasi tersebut semakin mendesak, seiring kompleksitas tantangan yang dihadapi guru dalam menjalankan tugasnya.

“Raperda ini disusun untuk menjawab kondisi nyata di lapangan, di mana guru kerap berada pada posisi yang rentan, terutama saat menghadapi persoalan hukum maupun tekanan sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam Raperda tersebut adalah penyediaan sistem pendampingan hukum yang terstruktur bagi tenaga pendidik. Guru yang menghadapi permasalahan akan mendapatkan akses mulai dari konsultasi, mediasi, hingga bantuan hukum apabila diperlukan.

Selain aspek perlindungan hukum, pembahasan juga menitikberatkan pada penguatan profesionalisme serta peningkatan kesejahteraan guru. Pemerintah daerah meyakini bahwa jaminan rasa aman dan dukungan yang memadai akan berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan.

“Guru harus dapat bekerja dengan tenang dan profesional. Ketika perlindungan dan kesejahteraan terjamin, kualitas pembelajaran juga akan meningkat,” kata Novian.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah telah menyiapkan penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai aturan turunan setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi teknis tersebut akan mengatur standar operasional prosedur (SOP) serta pembentukan satuan tugas (satgas) perlindungan guru dan tenaga kependidikan.

Proses pembahasan juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang memberikan masukan berdasarkan pengalaman di lapangan. Hal ini diharapkan mampu memperkaya substansi regulasi sehingga benar-benar menjawab kebutuhan para pendidik.

Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan ditargetkan segera masuk tahap paripurna untuk disahkan menjadi Perda. Pemerintah daerah dan DPRD berharap regulasi ini dapat menjadi landasan kuat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan profesional di Kota Sukabumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *