
Infoparlemensukabumi.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Sukabumi.
Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Kamis (3/9/2026).
Nota pengantar Raperda Perubahan APBD 2026 disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, yang hadir mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan mengacu pada hasil evaluasi pelaksanaan dan capaian kinerja APBD hingga Semester I 2026.
Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan sejumlah penyesuaian anggaran, sekaligus mendorong percepatan pencapaian target pembangunan Kabupaten Sukabumi.
“Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah agar kebijakan fiskal tetap adaptif terhadap berbagai perkembangan yang terjadi selama tahun anggaran berjalan.
Penyesuaian juga diperlukan untuk memastikan kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat dapat terpenuhi, sekaligus memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program-program prioritas daerah.
Wakil Bupati berharap proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD Kabupaten Sukabumi dapat berlangsung efektif dan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
Dengan pembahasan yang berjalan optimal, berbagai program dan kegiatan prioritas daerah yang membutuhkan penyesuaian anggaran diharapkan dapat segera dilaksanakan sehingga target pembangunan tetap dapat tercapai.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2026.
Selain penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rapat Paripurna tersebut juga mengagendakan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Agenda lainnya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi dan agenda kelembagaan DPRD.
