
Inforparlemensukabumi.com || DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026, Jumat (4/9/2026), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan.
Dalam pandangan umum fraksi, sejumlah persoalan strategis menjadi perhatian DPRD, mulai dari kondisi keuangan daerah, efisiensi belanja, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga dukungan terhadap pembangunan desa.
Fraksi Gerindra menyoroti wacana penundaan TPP ASN sebesar 10 hingga 20 persen. Pemerintah daerah diminta terlebih dahulu melakukan efisiensi terhadap belanja operasional, perjalanan dinas, maupun kegiatan seremonial sebelum menyentuh hak pegawai.
Gerindra juga meminta agar alokasi belanja modal untuk jalan, jaringan, dan irigasi yang terkoreksi sekitar Rp3,45 miliar dapat dikembalikan. Optimalisasi pajak dan retribusi melalui digitalisasi turut didorong sebagai langkah meningkatkan pendapatan daerah.
Sementara Fraksi PKS menekankan pentingnya penguatan PAD sekaligus mengurangi ketergantungan Kabupaten Sukabumi terhadap dana transfer pemerintah pusat. Optimalisasi potensi pajak dan retribusi diharapkan dilakukan tanpa menambah beban masyarakat maupun pelaku usaha.
PKS juga memberikan perhatian terhadap pembangunan desa dengan mendorong peningkatan dukungan anggaran. Salah satu usulannya adalah alokasi dana desa hingga 15 persen dari DAU dan DBH yang diterima daerah. Pembinaan aparatur desa, penataan desa, serta pemekaran desa juga menjadi bagian dari perhatian fraksi.
Fraksi PKB menegaskan agar setiap belanja dalam perubahan APBD benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Belanja wajib dan program prioritas harus tetap dijaga, sementara pembiayaan perlu dilakukan secara cermat mengingat waktu pelaksanaan anggaran 2026 yang tersisa cukup terbatas.
Adapun pandangan umum Fraksi Golkar dan PAN disampaikan secara tertulis oleh H. M. Loka Tresnajaya, S.E., M.M. Sementara pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan secara tertulis oleh Anang, S.Pd., dan Fraksi Demokrat oleh Rudi Heryanto.
Sedangkan Fraksi PPP menegaskan bahwa APBD tidak sekadar menjadi dokumen yang berisi angka-angka, tetapi merupakan instrumen kebijakan publik yang harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
PPP mendorong agar Perubahan APBD 2026 mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, mengurangi kesenjangan, serta memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Seluruh pandangan umum fraksi tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam proses penyempurnaan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan, perubahan APBD harus disusun tidak hanya untuk memenuhi aspek administrasi dan regulasi, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, menjaga pelayanan publik, serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.
