Penjelasan Wali Kota, DPRD Kota Sukabumi Langsung Bentuk Dua Pansus

Infoparelemensukabumi.com||Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, langsung membentuk Panitia Khsusus (pansus) untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda). Yakni, raperda tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, serta raperda Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun anggaran 2022.

“Setelah usai melakukan berbagai tahapan dalam pembuatan raperda. Para anggota dewan langsung bentuk pansus,” ucap Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, kepadaMedia, Rabu (5/4).

Untuk pansus raperda P4GN dan Preskursor Narkotika, lanjut Asep, diketuai oleh H. Mulyono, dan pansus raperda LKPJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, ketua Lukmansyah.”Alhamdulillah, kedua raperda tersebut sudah dibentuk pansus, tinggal running pembahasannya,” ujar Asep.

Dalam pembahasanya, lanjut Asep, yang pasti akan dilakukan hearing atau dengar pendapat dengan intnasi lainya dan pemangku kepentingan lainya. Khususnya, raperda P4Gn dan Prekursor Narkotika, yang pasti banyak melibatkan stakeholder lainya.

“Selain itu juga akan melakukan bahan pembanding dengan daerah lain yang sudah memiliki raperda P4GN dan Prekursor Narkotika, dan dianggap paling bagus,” terang Asep.

Mengenai pembahasan kedua pansus tersebut, sambung Asep, sekitar tanggal 18 April 2023 mendatang semuanya sudah selesai. Penentuan batas waktu itu juga diseuaikan dengan adanya perubahan cuti bersama menghadapi Idul Fitri 1443 H.”Jadi, pembahasanya harus selesai di 18 April 2023. Dan saat ini ada sekitar 13 hari lagi untuk menyelesaikan pembahasanya,” pungkas Asep. Arya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *