Infoparlemensukabumi.com||Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Sekda Ade Suryaman menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Dalam kesempatan ini, Marwan melalui Ade Suryaman meminta segenap anggota dewan tetap mendukung dan memberikan kritik dan saran konstruktif sebagai bahan perbaikan kinerja di masa yang akan datang.
Diketahui, Rapat Paripurna yang berlangsung Senin (17/4) ini membahas Penyampaian Laporan Pimpinan DPRD mengenai Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2022.
Penyampaian Laporan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Atas Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur yaitu Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan, dan Bina Lingkungan (TJSPKBL); Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD atas : a) Raperda tentang TJSPKBL, b) LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022, serta Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Atas Raperda Tentang TJSPKBL.
Lewat sambutan tertulisnya, Marwan mengaku bersyukur atas sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dengan baik dengan DPRD. Sehingga di tahun 2022 banyak keberhasilan yang diraih dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama keberhasilan dari segi pembangunan.
“Ke depan kita harus perkuat komitmen pembangunan melalui penyiapan dan pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Karena tantangan ke depan akan semakin berat,” ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Selasa (18/4/2023).
Marwan turut mengapresiasi Komisi II DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan, dan Bina Lingkungan (TJSPKBL). Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TJSPKBL tersebut di Kabupaten Sukabumi, sekaligus memberikan arah yang jelas kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan.
“Ada lima hal dalam mewujudkan TJSPKBL, antara lain terwujudnya batasan yang jelas, terpenuhinya penyelenggaraan dan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan Perpu, terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan, terintegrasikannya program pembangunan daerah, serta menciptakan hubungan perusahaan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan masyarakat sekitar perusahaan,” terangnya.
Marwan meyakini adanya raperda tersebut mampu menguatkan upaya kolaboratif dan peran dunia usaha atau swasta dalam menyinergikan program kerja dengan program pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi. Sehingga akselerasi pencapaian target kinerja pembangunan yang sesuai visi dan misi Sukabumi akan tercapai.
“Semoga ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan TJSPKBL di Kabupaten Sukabumi,” harapnya.