PKS Daftarkan 50 Bacaleg DPRD Kabupaten Sukabumi, Keterwakilan Perempuan 38,6 Persen

Infoparlemensukabumi.com||PKS menjadi partai politik (parpol) yang pertama mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Sukabumi kepada KPU Kabupaten Sukabumi.

Pengajuan daftar bacaleg oleh DPD PKS Kabupaten Sukabumi dilakukan pada Rabu (10/5/2023).

Rombongan DPD PKS ini datang ke kantor KPU di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Rabu pagi. Tak hanya ketua dan pengurus DPD PKS Kabupaten Sukabumi, para bakal calon juga ikut dalam agenda tersebut.

Pendaftaran bacaleg ini meriah dengan pawai odong-odong serta ki lengser.

Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi M.Sodikin menyatakan mendaftarkan 50 bacaleg DPRD Kabupaten Sukabumi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 hingga 6. Dari bacaleg yang didaftarkan itu, keterwakilan perempuan mencapai 38,6 persen kemudian 30 persen bacaleg tersebut mewakili milenial.

“Kami PKS Kabupaten Sukabumi sudah bisa hadir di kantor KPU dalam rangka menyerahkan berkas pencalonan bacaleg DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029. Saya sangat bersyukur karena ternyata PKS menjadi pendaftar pertama,” ujar Sodikin.

“Kami sudah menyerahkan berkas bakal calon sebanyak 50 bakal calon, 100 persen dari kuota kursi yang ada. Dari 50 bakal calon ini memiliki keterwakilan 38,6 persen perempuan juga 30 persen keterwakilan milenial,” ujarnya.

Sodikin menuturkan, bacaleg DPRD Kabupaten Sukabumi yang didaftarkan PKS berasal dari berbagai latar belakang profesi. “Ini menunjukan PKS yang senantiasa membuka kolaborasi dengan berbagai komponen masyarakat dalam wajah islam rahmatan lil alamin,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *