Infoparlemensukabumi.com||KPU Kabupaten Sukabumi telah membuka pendaftaran untuk bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Sukabumi sejak 1 Mei 2023 lalu. Sampai hari ke Empat ini Kamis, (4/05/2023) belum ada Partai Politik yang secara resmi melakukan pendaftaran ke Kantor KPU. Hanya saja ada satu parpol yang melakukan pengajuan saja.
Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah membenarkan bahwa sampai hari ini Pukul 10:15 WIB belum ada satu parpol yang melakukan pendaftaran. “Sampai hari ini belum ada, yang sudah konfirmasi mau pengajuan baru 1 partai tanggal 8 jam 8 partai PKS, “jelas Budi dalam pesan singkatnya.
Sebelumnya, KPU melakukan Penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dilaksanakan selama 14 hari dari 1 Mei kemarin hingga 14 Mei 2023 di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi Jalan Siliwangi Nomor 92, Cibadak.
“Jadwal pendaftaran itu sampai 14 Mei, kami telah menginformasikan layanan pengajuan pendaftaran kepada Parpol, tapi kami tidak memaksa kapan mereka datang, tanggal berapapun mereka datang selama kurun waktu 1 hingga 14 mei maka akan kami layani dengan baik,” ungkap Budi.
Jadwal dan waktu Partai Politik Mendaftarkan di KPU Kabupaten Sukabumi
Untuk tanggal 1 sampai 13 Mei dibuka mulai pukul 8.00 WIB hingga 16.00 WIB sore, tetapi untuk tanggal 14 Mei dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB malam,” papar Budi.
Menurutnya, KPU Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan persiapan tahapan pendaftaran pengajuan bakal calon Legislatif sesuai PKPU 10 tahun 2023 dan Juknis 352 KPU RI.
“Kita memberikan layanan maksimal kepada Partai Politik mulai tanggal 1 hingga 14 Mei, Jadi kami telah menyiapkan tim layanan berupa help desk, ada yang melayani sisi verifikasi dan pengecekan daftar syarat calon, ada yang memberikan layanan informasi terhadap aksistansi dan konsultasi untuk parpol baik dalam hal pencalonan maupun dalam hal aplikasi Silon,”tambahnya.
Untuk mekanisme, pencalonan dilakukan oleh Partai Politik ke KPU. Ketua dan sekretaris partai politik tingkat kabupaten ataupun yang ditunjuk mengajukan bakal calon dengan membawa berkas fisik model B pengajuan partai politik dan model B daftar calon legislatif beserta persetujuan dari DPP, selanjutnya di lakukan verifikasi, konfirmasi, daftar model B daftar calon dengan syarat calon yang diinput kedalam Silon.