KPU Kabupaten Sukabumi Buka Penerimaan Bakal Calon Anggota Legislatif Pemilu 2024

Infoparlemensukabumi.com||KPU membuka penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD kabupaten Sukabumi pada Pemilihan Umum 2024 mulai 1 Mei 2023.

Penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD kabupaten Sukabumi dilaksanakan selama 14 hari hingga 14 Mei 2023 di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi Jalan Siliwangi Nomor 92, Cibadak.

Pantauan hingga pukul 12.00 WIB hari kedua, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi belum menerima Parpol yang mendaftarkan bakal calon legislatif, Selasa (02/05/2023).

BACA JUGA : Rescue Damkar Cibadak Tangkap Piton Pemangsa Ternak Masih Ada Ular Seukuran Paha

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah, kepada Media membenarkan hingga hari kedua pengajuan pendaftaran bakal calon DPRD Kabupaten Sukabumi belum ada satupun Partai yang mendaftarkan nama-nama bakal calon.

“Jadwal pendaftaran itu sampai 14 Mei, kami telah menginformasikan layanan pengajuan pendaftaran kepada Parpol, tapi kami tidak memaksa kapan mereka datang, tanggal berapapun mereka datang selama kurun waktu 1 hingga 14 mei maka akan kami layani dengan baik,” ungkap Budi.

Berikut ini jadwal waktu bagi Partai Politik mendaftarkan nama nama bakal calon yang akan bertarung di Pileg 2024 mendatang.

Untuk tanggal 1 sampai 13 Mei dibuka mulai pukul 8.00 WIB hingga 16.00 WIB sore, tetapi untuk tanggal 14 Mei dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB malam,” papar Budi.

Lebih jaun Budi menjelaskan, KPU Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan persiapan tahapan pendaftaran pengajuan bakal calon Legislatif sesuai PKPU 10 tahun 2023 dan Juknis 352 KPU RI.

“Kita memberikan layanan maksimal kepada Partai Politik mulai tanggal 1 hingga 14 Mei, Jadi kami telah menyiapkan tim layanan berupa help desk, ada yang melayani sisi verifikasi dan pengecekan daftar syarat calon, ada yang memberikan layanan informasi terhadap aksistansi dan konsultasi untuk parpol baik dalam hal pencalonan maupun dalam hal aplikasi Silon,” jelas Budi kepada Media.

Masih kata Budi, untuk mekanisme, pencalonan dilakukan oleh Partai Politik ke KPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *