Proses Panjang Pelantikan Kades Ciwaru Sukabumi, DPRD: Tidak Ada Jegal Menjegal

Infoparlemensukabumi.com||Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana menanggapi pelantikan Kepala Desa (kades) Ciwaru, Kecamatan Ciemas hasil Musdes pemilihan kepala desa (pilkades) antar waktu.

Kades tersebut dilantik pada Senin, 22 Mei 2023 setelah pelaksanaan Pilkades pada Maret 2023.

“Alhamdulillah pelantikan kades PAW Ciwaru terpilih sudah selesai dilaksanakan. Ini merupakan salah satu komitmen kami DPRD, dan pemerintah daerah,dalam rangka menjalankan amanah konstitusi,” kata Andri Hidayana kepada sukabumiupdate.com, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Cerita Mistis Terowongan Lampegan Cianjur, Nyi Sadea Hingga Kakek Bongkok

Pilkades antar waktu berawal dari Kades Ciwaru definitif yaitu Taopik Guntur Rochmi mengundurkan diri dari jabatannya pada 19 Agustus 2022 karena ingin maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Setelah mengundurkan diri, jabatan Kades diisi dulu Penjabat Kepala Desa dari pemerintah kecamatan Ciemas, kemudian dilakukan musdes Pilkades antar waktu pada 20 Maret 2023.

Dalam pemilihan terdapat tiga calon yaitu Sirojudin, Aris Irvan Haryadi dan Abdurohman Rochmi. Hasilnya, calon nomor urut satu Sirojudin, memperoleh 115 suara; calon nomor urut 2 Aris Irvan Haryadi memperoleh 2 suara dan calon nomor urut 3 Abdurohman Rochmi memperoleh 83 suara.

Baca Juga: Nasib Guru PAI Honorer Sukabumi: Gaji Tunggu BOS Cair, Minim Formasi PPPK

Namun setelah itu, kades hasil Pilkades antar waktu tak kunjung dilantik, padahal Bupati Sukabumi, sudah menerbitkan surat keputusan Nomor : XMR pengangkatan kepala desa antar waktu, pada tanggal 17 April 2023.

Masyarakat sampai mendatangi DPRD terkait tak kunjung dilantikanya Kades

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *