Infoparlemensukabumi.com||Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang sangat memperhatikan perlunya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD).
Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Juansyah, dalam rapat paripurna beragendakan Penyampaian Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas Raperda PDRD, Kamis 20 Juli 2023.
Wawan mengatakan, pajak adalah iuran wajib kepada negara yang mana tidak mendapatkan kontra prestasi secara langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan tugas negara sebagai penyelenggara negara.
“Jenis pajak dibedakan menjadi dua yaitu pajak pusat yang contohnya pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai barang & jasa (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPN-BM) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak daerah contohnya seperti pajak reklame, pajak bahan bakar, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor dan lain sebagainya,” ujar Wawan