DPRD Sukabumi Percayakan Penanganan Masalah Bantuan Hukum Desa ke Inspektorat

Infoparlemensukabumi.com||Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjaman menanggapi polemik dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) kepada oknum tertentu dengan dalih bantuan hukum masyarakat miskin. Menurut Politisi PDIP itu, pihaknya mempercayakan penyelesaian permasalahan tersebut kepada pihak Inspektorat.

Diketahui, Inspektorat Kabupaten Sukabumi telah memanggil 85 kepala Desa (Kades) beserta bendaharanya pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2023 kemarin. Hal itu untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.

Paoji menuturkan, pihaknya baru mengetahui terkait adanya polemik ini setelah Komisi I menerima audiensi dari salah satu komunitas belum lama ini. Saat itu, pihaknya menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi dan Inspektorat, termasuk salah satu Lawyer yang membuat kesepakatan kerjasama dengan sejumlah kepala desa terkait bantuan hukum tersebut.

Baca Juga: 85 Kades Dipanggil Inspektorat, Ini Kata Kepala DPMD Sukabumi

“Diketahui saat itu ternyata kesalahan para kepala desa itu seharusnya bertanya dulu sebelum memberikan anggaran pendampingan hukum kepada salah satu lawyer. Makanya Inspektorat langsung memanggil para kades itu untuk klarifikasi terkait bagaimana Mou-nya dan caranya, jangan sampai ini salah kaprah dikarenakan tidak sesuai dengan aturan,” kata Paoji kepada Media, Kamis (3/8/2023).

Menurut Paoji, apabila memang tidak sesuai aturan, maka pihak bagian hukum dan inspektorat yang meluruskan aturan mana yang dilanggar.

“DPMD juga harus lebih jauh melihat, draft aturan (penggunaan ADD) untuk kepala desa melaksanakan pendampingan hukum ini apakah ada atau tidak. Kalau emang ada aturannya dan sesuai yang dilaksanakan berarti tidak ada masalah,” ujarnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *