Infoparlemensukabumi.com||Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang ke 24, dilaksanakan pada Jumar (29/9/23).
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan sesuai Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Bersama Pemerintah Daerah pada tanggal 31 Agustus 2023.
Rapat Paripurna ini dalam rangka, pertama ; Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Mengenai Raperda tentang Pernyataan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Sedangkan yang kedua adalah Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Perubahan APBD TA. 2023.Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin oleh
Ketua DPRD Yudha Sukmagara, Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Memasuki acara pertama Paripurna pada hari ini yaitu Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Mengenai Raperda tentang Pernyataan Modal Daerah Kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri, yang disampaikan oleh Pimpinan Fraksi/Juru Bicara setiap Fraksi untuk menyampaikan Pandangan Umumnya secara bergiliran.
Fraksi Partai Gerindra, disampaikan oleh Usep Wawan, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Sylvie Gustiana Derin, Fraksi PKS disampaikan oleh Amran Munawa Luthpi, untuk Pandangan Umum Fraksi PDI-P, disampaikan secara tertulis dikarenakan sedang melaksanakan Bimbingan Teknis Partai, selanjutnya Fraksi PAN, disampaikan oleh Heri Antoni, Fraksi PKB, disampaikan oleh Dadan Hasanudin, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Wawan Juansyah, dan Fraksi PPP disampaikan oleh H. Andri Hidayana.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, secara umum dari pandangan umum Fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan,
saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang diajukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai Raperda ini. “Untuk mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai Penyempurnaan dari raperda tersebut, kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan, pada Rapat Paripurna Dewan berikutnya,” terangnya.