Infoparlemensukabumi.com||DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-22, Selasa (19/9/23).
Sesuai jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD bersama Pemerintah Daerah pada tanggal 31 Agustus 2023, bahwa Rapat Paripurna hari ini dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun- Anggaran 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, susunan acara Rapat Paripurna pada hari ini, yaitu: Pembukaan, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenal Raperda Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan terakhir penutupan Rapat.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada Selasa (19/9/23), dipimpin oleh Wakil Ketua DPROM. Sodikin, Wakil Ketua ill Yudi Suryadikrama, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Acara pokok Paripurna pada hari ini yaitu Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenal Raperda Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan.
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, yang disampaikan oleh Pimpinan Fraksi/Juru Bicara setiap Fraksi untuk menyampaikan Pandangan Umumnya secara bergiliran.
Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Muslihin, Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Dennys All Perkasa, Fraksi PKS disampaikan oleh Hj. Leni Liawati, Fraksi PDI- P. disampaikan oleh disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitrapura, Fraksi PAN, disampaikan oleh Dzulfikar All Hakim, Fraksi PKB, disampaikan oleh Dadan Hasanudin, Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Wawan Juansyah, dan Fraksi PPP, disampaikan oleh H. Andri Hidayana.
Dari pandangan umum Fraksi yang telah disampaikan ada beberapa catatan saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang diajukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai Raperda ini untuk mendapat penjelasan keterangan, jawaban dan tindak lanjut dalam Penyempurnaan dari raperda tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi, harapkan Bupati dapat memberikan jawaban ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan, pada Rapat Paripurna Dewan berikutnya sesuai jadwal hasil kesepakatan Badan Musyawarah Bersama Pemerintah Daerah ada hari Rabu besok pada tanggal 20 September 2023