Terjerat Kasus Penipuan, Anggota DPRD Kota Sukabumi Dituntut 2 Tahun Bui

Infoparlemensukabumi.com || Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya dituntut hukuman dua tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ivan bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan.
(6/10/2023) di laman SIPP PN Kelas IB Kota Sukabumi, JPU menyebut, terdakwa Ivan Rusvansyah Trisya terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.

“Hal itu diatur dan diancam pidana menurut Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (1) UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dalam surat dakwaan Alternativ pertama Penuntut Umum,” tulis isi tuntutan yang dikutip Media.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar terdakwa dikenakan denda sebesar Rp10 juta subsidair enam bulan kurungan. Denda tersebut akan dikembalikan kepada korban.

Setelah sidang tuntutan, rencananya sidang berlanjut pada agenda pembacaan pembelaan dari penasehat hukum.

Kasus tersebut bermula saat Ivan digugat di Pengadilan Negeri Sukabumi atas kasus perdata wanprestasi pada Oktober 2022 lalu. Putusan pengadilan saat itu menyebut jika dia harus membayar sejumlah kerugian kepada perusahaan.

“Kita gugat dengan gugatan sederhana terkait dengan prestasinya, ternyata di dalam perkembangan persidangan dan kita mediasi di luar persidangan itu saudara IRT berjanji akan melakukan pelunasan sebelum putusan tercapai,” kata Kuasa Hukum PT Mandiri Utama Finance, Dasep Rahman.

“Nah setelah itu, beliau berjanji untuk melunasi pembayaran ke pihak klien kami tetapi semuanya tidak direalisasikan sampai akhirnya keluar putusan terkait gugatan sederhananya di PN Sukabumi,” ujarnya.

Dalam salinan putusan nomor 6/Pdt.Gs/2022/Pn Skb yang diterima Media disebutkan jika Ivan bersama tergugat dua wanita inisial EID (istri Ivan) harus membayar lunas, seketika dan tanpa syarat terkait sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp364.081.254.

Kemudian apabila tidak sanggup membayar sejumlah uang tersebut, maka objek Fidusia berupa mobil Honda Civic Turbi harus dikembalikan untuk penjualan lelang.

“Nah setelah keluar putusan, kita mediasi dengan kuasa hukumnya IRT di kantor gedung DPRD. Dalam mediasi tersebut beliau berjanji kembali sekitar satu minggu (pelunasan), namun tidak dipenuhi,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *