Infoparlemensukabumi.com||DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-24 tahun 2023, Jum’at (29/9/2023). Diketahui, dalam rapat tersebut menghasilkan beberapa hal khusus diantaranya dalam rangka Penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang pernyataan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumdam TJM).
Selain itu juga masuk dalam agenda yakni pengambilan keputusan atas Raperda tentang perubahan APBD TA 2023 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu,
Kegiatan rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara yang didampingi Wakil Ketua I, Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II, M.Sodikin, Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, para Anggota DPRD, Forkopimda, dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Yudha Sukmagara mengatakan, penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah air minum Tirta Jaya Mandiri yang disampaikan oleh pimpinan Fraksi/juru bicara setiap Fraksi untuk menyampaikan pandangan umumnya secara bergiliran.
Secara umum dari pandangan umum Fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran, pendapat, koreksi dan pertanyaan yang diajukan yang diajukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai Raperda ini, untuk mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan dari Raperda tersebut. “Kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan pandangan umum Fraksi yang telah disampaikan, pada rapat paripurna dewan berikutnya,” ujarnya.
Untuk penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai Raperda tentang perubahan APBD TA 2023, yang disampaikan oleh pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, M. Sodikin, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan tentang Raperda tentang perubahan APBD TA 2023,yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.
“Alhamdulillah pada hari ini Raperda tentang perubahan APBD TA 2023 telah disepakati dan ditetapkan, untuk selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan Raperda hasil kesepakatan tersebut untuk disampaikan kepada Gubernur utuk dievaluasi dan mendapat nomor registrasi,” ucapnya.
sementara itu, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan, APBD perubahan mesti berperan sentral dalam melindungi keselamatan masyarakat, sekaligus sebagai tenaga penggerak pemulihan ekonomi daerah, agar wujud pembangunan di Kabupaten Sukabumi bisa dirasakan secara nyata.
“Pemkab Sukabumi berterimakasih kepada jajaran legislatif yang telah mengkoreksi perubahan APBD 2023 ini yang sudah disampaikan oleh fraksi-fraksi, hal ini sebagai upaya perbaikan jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi kearah yang lebih baik,” kata Bupati Marwan.
Lebih lanjut Bupati Sukabumi mengungkapkan, perubahan ini telah disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan peraturan yang ada, bahkan program kegiatannya pun telah selaras dengan APBD yang tengah berjalan, baik dari sisi penerimaan maupun sisi belanja daerah,
“Raperda tentang perubahan APBD 2023 telah disepakati antara kepala daerah dan DPRD, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi dan mendapat persetujuan, langkah tersebut dapat merubah pencapaian tujuan pembangunan secara merata di Kabupaten Sukabumi sesuai dengan ekspektasi,” pungkasnya