Infoparlemensukabumi.com||Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada pagi ini melaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi.
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan langsung tim Panitia Khusus DPRD Kab. Sukabumi beserta para Perangkat Daerah Pemkab Sukabumi untuk membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan & Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam rapat harmonisasi kali ini disampaikan bahwa terkait Raperda KLA perlu memuat tahapan Perencanaan KLA, Pra-KLA, Pelaksanaan KLA, Evaluasi KLA dan penetapan Peringkat KLA sesuai dengan Permen PPPA 12 Tahun 2022, lebih lanjut Permen PPPA tersebut juga telah mengganti beberapa Permen PPPA sebelumnya sehingga beberapa ketetntuan perlu disesuaikan.
Sementara itu terkait Raperda tentang Hak Penyandang Disabilitas disampaikan bahwa beberapa pasal di dalam Raperda seperti yang mengenai Pendidikan Khusus tidak bisa dicantumkan dalam karena merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Selanjutnya mengenai pemberian sanksi administratif perlu dikaji kembali apakah akan mengacu pada aturan di atasnya, atau aturan lain di daerah sebagai pelaksanaan dari Raperda ini.
Melalui pembahasan bersama oleh para Perancang PUU Kanwil Jabar dengan tim Pansus dan Pemkab Sukabumi ini diharapkan bisa diperoleh rumusan Raperda yang sesuai dengan ketentuan dan implementatif dalam pelaksanaannya.