Infoparlemensukabumi.com||Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Ivan Rusviyansyah, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan 5 pangkalan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi senilai Rp1,2 miliar, divonis 3 tahun penjara Pengadilan Negeri (PN) Klas IIB Kota Sukabumi
Sidang yang berlangsung di ruang Chandra 023, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusuf Syamsudin, Anggota Hakim Eka Desi Prasetya, Anggota Hakim Rahmawati, memutuskan terdakwa Ivan Rusvansyah Trisya bersalah dan harus menjalani hukuman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pratomo Hadi mengatakan, pihaknya sudah mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa yang merupakan anggota dari fraksi Partai Golkar tersebut, dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan untuk pelaksaan eksekusinya akan segera dilaksanakan.
“Terdakwa Ivan Rusviyansyah secara sah dan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan secara berlanjut melanggar pasal Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat 1,” ujar Prasetyo kepada MNC Portal Indonesia usai menghadiri persidangan.
Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ivan Rusviyansyah dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan