Kang Jae Sosialisasi Berbicara Trantib Linmas dengan Penduduk Sukabumi

Infoparlemensukabumi.com|| Muhammad Jaenudin, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, kembali bertemu dengan warga Sukabumi untuk menyebarkan Perda Provinsi Jawa Barat. Perda Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat adalah yang dibahas oleh Kang Jae, yang juga dikenal sebagai Muhammad Jaenudin.

Di Aula Resto King Raos di jalan Jalur Lingkar Selatan Cibolang Cibatu Cisaat Kabupaten Sukabumi, pada 9 Maret 2024, Perda Trantib Linmas Jawa Barat disosialisasikan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Jaenudin, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat, menyatakan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2021 sangat penting untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Di mana hal itu diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tenang, dan terlindungi yang didasarkan pada standar masyarakat.

Dia menyatakan bahwa tata ruang, jalan, sungai, dan lingkungan semuanya aman, termasuk bencana alam, non alam, dan sosial. Saat ini, banyak bencana alam, seperti banjir di Cirebon dan gempa di Sukabumi.

Mudah mudahan, Kang Jae, setiap masyarakat sadar akan pentingnya saling menjaga lingkungan sebagai bagian dari menjaga keselamatan bersama dari hal-hal yang tidak diharapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *