Infoparlemensukabumi.com||Hasil rekapitulasi suara dari pemilihan umum 2024 di Kota Sukabumi, Jawa Barat, menunjukkan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima suara terbanyak pada pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPRD Kota Sukabumi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, mengatakan, “Penetapan hasil pemilu anggota DPRD Kota Sukabumi tahun 2024 sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Nomor 208 Tahun 2024.”
Hasil penghitungan suara Pileg DPRD Kota Sukabumi menunjukkan bahwa PKS menerima 39.075 suara, dengan 13.971 suara di dapil I Kecamatan Cikole dan Citamiang.
Dapil II, yang meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu, menerima 16.418 suara, sedangkan Dapil III, yang meliputi Kecamatan Warudoyong dan Gunungpuyuh, menerima 8.686 suara.
Selain itu, PDI Perjuangan mendapat suara terbanyak kedua dengan total 24.589 suara dari tiga dapil, terdiri dari 7.378 suara di dapil I, 8.914 suara di dapil II, dan 8.297 suara di dapil III.
Partai Golkar menempati posisi ketiga dengan 24.282 suara, dibagi menjadi dapil I 9.718 suara, dapil II 8.428 suara, dan dapil III 6.136 suara.
Partai Demokrat menempati posisi keempat dengan 21.487 suara, Partai Gerindra menempati posisi kelima dengan 20.472 suara, dan Partai Nasdem menempati posisi keenam dengan 17.458 suara.