Infoparlemensukabumi.com||Di Aula Yayasan Al Husna Desa Babakan Jaya Parungkuda, Abdul Muiz, anggota Fraksi PKS di DPRD, memberikan presentasi tentang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 (Perda 5/2021) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Abdul Muiz memberikan presentasi tentang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 (Perda 5/2021) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Politisi PKS mengklaim bahwa Perda 5/2021 adalah perubahan dari Perda 13/2018. Abdul Muiz menjelaskan bahwa undang-undang ini dibuat sebagai akibat dari pandemi COVID-19, karena masyarakat sangat membutuhkan aturan khusus untuk penertiban.
“Jadi, ruang lingkupnya adalah; tertib tata ruang, jalan, perhubungan, sungai, saluran irigasi, situ, pinggir pantai, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan, keadaan bencana alam, dan nonalam.”
Dengan demikian, Abdul Muiz menyatakan bahwa untuk menjaga ketertiban umum, semua orang harus mematuhi perintah dan larangan yang ditetapkan.
“Perintah dan/atau larangan ini, maksudnya, yang telah ditetapkan pemerintah dalam penanganan bencana, baik di tingkat nasional maupun daerah,” katanya.
Oleh karena itu, ia menyatakan kepada masyarakat yang hadir bahwa Gubernur memiliki otoritas untuk membatasi aktivitas masyarakat.
Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bencana, dan kegiatan masyarakat dibatasi setelah status darurat bencana ditetapkan.
Abdul Muiz mengatakan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat dapat dibuat dengan keputusan gubernur setelah dibahas dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi.