Infoparlemenosukabumi.com||Sekretaris Daerah Ade Suryaman menghadiri Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pencabutan Status Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Sukabumi. Rabu, 8 Mei, rapat diadakan di ruang rapat RSUD Sekarwangi.
UHC sendiri adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan bahwa setiap warga memiliki akses yang adil terhadap layanan kesehatan berkualitas tinggi, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang murah.
Tujuan dari rapat ini adalah untuk menyamakan persepsi dan menemukan solusi terkait dengan status pencabutan UHC. Pencabutan UHC ini berdasarkan surat 698/V-02/2024 dari Pemda Kabupaten Sukabumi tentang pencabutan previlage UHC Non-Cut Off PBPU/BP.
Sekda berpendapat bahwa UHC harus tetap aktif dan tidak dicabut statusnya; dia percaya bahwa ketidakaktifan adalah alasan pencabutan UHC, dan bahwa masyarakat harus mendapatkan layanan kesehatan.
“Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan bisa menemukan solusi terkait dengan masalah UHC, hal itu harus di selesaikan dengan bersama gotong royong dengan mendongkrak keaktifan hingga 75% untuk mempertahankan UHC. Tentu pemerintah masih menginginkan UHC tetap ada,” tegasnya.
Hadir pada kesempatan tersebut Komisi IV DPRD kabupaten sukabumi dan perwakilan dari setiap rumah sakit negeri dan swasta serta tamu undangan lainnya.