Eks Anggota DPRD Sukabumi yang Dibebaskan MA Dihukum 1,3 Tahun Bui

Infoparlemensukabumi.com||Mahkamah Agung (MA) menolak vonis bebas terhadap Ivan Rusvansyah Trisya, mantan anggota DPRD Kota Sukabumi, atas kasus penggelapan dan penipuan mobil. Dalam putusan kasasi, hakim memvonis Ivan 1 tahun 3 bulan penjara.
Menurut informasi yang diperoleh Media, nomor kasus 2319.K/Pid.Sus/2024 adalah nomor kasus yang menjerat anggota Partai Golkar. Pengadilan Tingkat Pertama memvonis Ivan bebas pada Oktober 2023. Pada 28 Februari 2024, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Surya Jaya, sebagai ketua majelis dan dua anggota majelis, Sugeng Sutrisno dan Ainal Mardhiah, memimpin sidang di tingkat kasasi. Majelis telah memutuskan masalah ini pada 14 Juni 2024.

Ketua Majelis Surya Jaya memutuskan bahwa Ivan melanggar Pasal 23 ayat (1) UU nomor 42 Tahun 1999 dalam keputusannya. Ivan juga dibebaskan dari hukuman penjara.

Pasal 36 jo pasal 23 ayat (1) UU nomor 42 Tahun 1999 adalah sah. Dalam amar putusannya, Surya menyatakan hukuman penjara satu tahun tiga bulan, Minggu (30/6/2024).

Ivan juga dikenakan denda sebesar 10 juta rupiah selain hukuman penjara satu bulan. Ivan sekarang dihukum mati di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Sukabumi.

Menurut kuasa hukum PT Mandiri Utama Finance Cabang Sukabumi, Dasep Rahman Hakim, keputusan tersebut menunjukkan bahwa terpidana Ivan telah melanggar hukum Fidusia.

“Kami pihak kreditur berpendapat bahwa debitur dilarang mengalihkan atau menggadaikan objek jaminan Fidusia,” kata Dasep.

Menurut kronologi singkat Dasep, kasus tersebut bermula pada Oktober 2022 lalu ketika Ivan digugat di Pengadilan Negeri Sukabumi atas kasus perdata wanprestasi. Menurut keputusan pengadilan, dia harus membayar sejumlah kerugian kepada perusahaan.

Dia menyatakan, “Kita gugat dengan gugatan sederhana terkait prestasinya, ternyata di dalam perkembangan persidangan dan kita mediasi di luar persidangan, saudara IRT berjanji akan melakukan pelunasan sebelum putusan tercapai.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *