Infoparlemensukabumi.com||Ade Dasep Zainal Abidin, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, secara tegas menyatakan bahwa dugaan selisih anggaran sebesar 31 miliar pada APBD tahun anggaran 2023 sudah sesuai.
Menurut anggota Fraksi Gerindra dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi, pernyataan tersebut didasarkan pada analisis lebih lanjut yang menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan yang terlihat karena semua telah dimasukkan ke dalam program evaluasi gubernur.
“Ya, jadi semua dugaan selisih itu sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023,” kata Ade Dasep pada Jumat (26/7/2024).
Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang telah disepakati bersama, merupakan bagian dari Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 yang akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat, juga menunjukkan fakta tersebut.
Jelasnya, “Dari fakta dan data serta penelurusan lebih dalam melalui koordinasi dengan pihak terkait, saya menyatakan clear tidak ada selisih yang ditemukan.”
Sebelum ini, Ase Dasep juga tidak menampik bahwa, sebagai tanggung jawab moral sebagai anggota legislatif, dia mempertanyakan selisih APBD 31 Miliar.
Ade Dasep menyatakan bahwa apa yang dia lakukan adalah pertanggungjawaban kepada masyarakat atas nama keadilan kepada Bupati, TAPD, dan lembaga yang menaungi saya di DPRD Kabupaten Sukabumi, khususnya Banggar DPRD Fraksi Gerindra.