Infoparlemensukabumi.com||Muhammad Sodikin, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah meninggalkan jabatannya sebagai wakil rakyat. karena pada hari Senin, 5/8/24, dia menolak untuk hadir dalam pelantikan wakil rakyat terpilih.
Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi tidak berpartisipasi lagi dalam kontestasi pemilihan legislatif tahun 2023 lalu. Dia maju untuk menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Namun, langkah ini harus dihentikan.
Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang telah mendukung saya selama masa jabatan saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Kota Sukabumi. (4/8/24), Sodikin menyatakan, “Hari ini adalah hari terakhir saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, karena besok akan ada anggota baru hasil pemilihan 2023.”
Ia menyatakan bahwa ia bersyukur telah memiliki kesempatan untuk berkontribusi pada masyarakat Kabupaten Sukabumi selama beberapa waktu ini. Banyak hal didapat, katanya, sehingga membuatnya
Masa jabatan saya hanya akan berakhir, tetapi pengabdian saya untuk Kabupaten Sukabumi masih akan dilakukan. Namun, ini wilayah saya. Jadi tentu harus terus berpartisipasi dalam pembangunan apapun caranya, katanya.
Menurut Sukabuminow.com, anggota terpilih DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024–2029 akan dilantik pada Senin, 5 Agustus, pada pukul 09.00 pagi. Proses persiapan akan dimulai pada Minggu, 4 Agustus, dan akan dilakukan di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.