DPRD Kabupaten Sukabumi Melakukan Rapat Paripurna Terkait Evaluasi Gubernur APBD Kabupaten Sukabumi TA 2025

Infoparlemensukabumi.com||Kamis, 24 Oktober 2024, Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami, menghadiri Rapat Paripurna DPRD untuk menyampaikan keputusan pimpinan DPRD tentang persetujuan, penyempurnaan, dan penyesuaian hasil evaluasi gubernur atas Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Sukabumi TA 2024 dan pengambilan keputusan atas Raperda tentang APBD TA 2025. Dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati.

Bupati Sukabumi menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menyerahkan semua dokumen evaluasi Gubernur terkait Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024. Hasil evaluasi tersebut didokumentasikan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 903/kep.585-BPKAD/2024 tanggal 14 oktober 2024.

Badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah menyetujui rancangan peraturan tentang perubahan APBD TA 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran perubahan APBD TA 2024.

Pembahasan tersebut menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD tentang hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang perubahan APBD TA 2024

“Kami sangat mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten sukabumi yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi Gubernur tersebut, sehingga dapat dilakukan penyempurnaan untuk dilakukan penetapan perubahan APBD Kabupaten Sukabumi TA 2024,”ungkapnya.

Adapun terkait keputusan Raperda tentang APBD TA 2025 Bupati menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan nota pengantar keuangan, yang didalamnya terdapat kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2025. Namun diterbitkannya Perpres tentang rincian APBN tahun anggaran 2025 dan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD TA 2025 harus disesuaikan dengan pemerintah pusat, penetapan APBD TA 2025 mengalami penyesuaian.

Dia menjelaskan bahwa akan ada pergeseran asumsi yang disebabkan oleh kebijakan pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat serta mempertimbangkan penambahan dan pengurangan belanja, pembiayaan daerah, dan sumber pendapatan daerah setelah ditetapkannya kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2025. Akan ada penyesuaian saat nota keuangan disampaikan kepada DPRD.

Bupati mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah dalam upaya meningkatkan dan mengelola pemerintahan.

Menurut Permendagri nomor 15 tahun 2024, yang mengatur penyusunan APBD TA 2025, rancangan harus disepakati antara kepala daerah dan DPRD sebelum disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi dan disetujui.

Bupati dan Ketua dan Wakil DPRD menandatangani kesepakatan bersama pada kesempatan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *