
Infoparlemensukabumi.com||rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang seharusnya diadakan pada hari Jumat, 23 Mei 2025, harus ditunda. Ini disebabkan oleh fakta bahwa jumlah anggota Dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum yang ditetapkan oleh tata tertib dewan, yang memerlukan minimal lima puluh persen ditambah satu anggota dari total lima puluh anggota.
Hanya 18 anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna, menurut daftar hadir. Terlepas dari kenyataan bahwa agenda rapat kali ini sangat penting, ada jawaban Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025–2029 dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas raperda tersebut.
Pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa meskipun pimpinan rapat telah menyatakan bahwa suasana rapat akan kuorum, sejumlah anggota DPRD yang hadir kemudian melakukan interupsi karena hanya ada 18 orang dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Saat diwawancarai, H. Usep, pimpinan rapat paripurna dan Wakil Ketua II Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sukabumi, mengatakan penundaan dilakukan karena tidak ada kuorum.
“Iya, rapat ditunda karena tidak memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD. Selanjutnya, jadwal ulang akan dibahas di Badan Musyawarah. Kemungkinan besar akan diparipurnakan pada hari Senin,” katanya.
Usep mengatakan bahwa rapat itu juga dimaksudkan untuk memilih pansus yang akan membahas Raperda RPJMD. Selain itu, Bupati akan mendengarkan pandangan umum fraksi.
Menurutnya, “Ini akan menjadi pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan.”
Junajah Jajah Nurdiansyah, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, juga menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, sangat disayangkan bahwa mayoritas anggota dewan tidak hadir karena agenda rapat sangat penting.
Rapat harus kuorum, minimal lima puluh persen ditambah satu. Hanya ada 18 orang yang hadir pada hari itu; yang lain beralasan A, B, C, dan sebagainya. “Sangat menyedihkan,” tegasnya.
Junajah menyatakan bahwa RPJMD 2025–2029 sangat penting karena mencakup tujuan pembangunan Kabupaten Sukabumi selama lima tahun mendatang.
