
Infoparlemensukabumi.com||Sebuah pernyataan yang disetujui oleh 47 Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, serta Ketua Fraksi dan Dewan Penasehat, menyatakan bahwa Marwan Hamami harus dicopot sebagai Ketua DPD Partai Golkar karena melanggar kode etik.
Setelah menghadiri Konsolidasi Organisasi DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi di Sekretariatnya di Jalan Surya Kencana Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (22/5/2025), Iyod Mintaraga, Wakil Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers.
Partisi berlambang pohon beringin ini juga menyatakan bahwa karena keputusan partai yang berkaitan dengan pemberhentian Marwan Hamami, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, telah disampaikan kepada DPP oleh Dean Etik.
Ya, tentunya ini tidak boleh dibiarkan karena organisasi partai tidak boleh berhenti mengkonsolidasikan untuk membangun kekuatan lima tahun mendatang.
Saya mengirimkan saudara Deden Nasihin, yang saat ini bertugas sebagai Wakil Ketua Bidang Penggalangan Khusus di DPD Jabar. Oleh karena itu, ketika kota atau kabupaten digantikan dan berada di Plt, aturan organisasi mungkin mewajibkan pengurus harian satu tingkat di atasnya. Menurutnya, itu adalah keputusan Dewan Etik DPP Partai Golkar, dan itu adalah keputusan Partai.
Oleh karena itu, siapapun harus melakukannya, menurut Iyod. Oleh karena itu, DPD Golkar Jabar mengeluarkan SK yang menetapkan bahwa penugasan Plt Ketua Golkar Kabupaten Sukabumi terkait dengan pemberhentian Pak Marwan Hamami harus dipenuhi.
Menurutnya, sesuai dengan undang-undang partai politik, Plt Ketua dan Sekretaris adalah Pak Dede Nasihin. Sementara itu, Pak Budi Azhar, yang saat ini bertugas sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, tetap menjadi sekretaris.
Selain itu, politisi yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa keputusan ini sesuai dengan peraturan organisasi. Sekarang, cara surat intruksi DPP muncul tidak boleh melakukan Plt di semua provinsi, kota, atau kabupaten. Sesuai dengan persyaratan tiga hal yang diutamakan, pihaknya memiliki item ketiga, yang memungkinkan jika terpaksa karena organisasi tidak boleh kosong. Ketua Plt DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, yang termasuk dalam kelompok nomor 3, diberhentikan oleh DPP.
