
Infoparlemensukabumi.com|| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 dengan dua agenda utama, yakni persetujuan bersama Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (14/10/2025), dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta undangan lainnya.
Dua Agenda Strategis: RAPBD dan Raperda Toko Swalayan
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa RAPBD Tahun 2026 yang telah disetujui bersama akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses evaluasi.
Sementara itu, Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menjadi perhatian khusus karena menyangkut keseimbangan antara pertumbuhan investasi modern dan perlindungan bagi pelaku UMKM.
“Pembahasan Raperda ini telah rampung dan siap dijadikan dasar hukum yang mengatur secara komprehensif. Tujuannya bukan untuk menghambat investasi, tetapi untuk menciptakan keadilan — agar pasar modern tetap tumbuh, sementara UMKM juga tidak kehilangan ruang hidupnya,” ujar Budi Azhar.
Menata Pasar Modern, Melindungi Usaha Kecil
Raperda tersebut, lanjut Budi, disusun dengan prinsip penataan, bukan pembatasan. Aturan ini mengatur zonasi dan lokasi pendirian toko modern agar tidak tumpang tindih dengan wilayah pasar tradisional.
“Kita ingin menjaga keseimbangan. Investor harus merasa aman berusaha, namun keberadaan pasar rakyat dan UMKM juga harus dilindungi. Keduanya bisa tumbuh berdampingan,” tambahnya.
Budi juga menegaskan, pemerintah daerah akan memperhatikan kearifan lokal dan karakteristik wilayah dalam penerapan aturan ini. Meskipun belum ada pembatasan jumlah toko modern, aspek pemerataan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat akan menjadi pertimbangan utama.
Pemkab Siapkan Perbup Teknis
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sukabumi Asep Japar menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti Raperda ini dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara teknis tentang zonasi, jarak antar toko, hingga jam operasional.
“Kami ingin mencegah potensi gesekan antara pasar rakyat dan toko modern. Keduanya harus tumbuh bersama dan saling memperkuat. UMKM, pasar rakyat, dan ritel modern merupakan bagian dari ekosistem ekonomi daerah,” tegas Bupati.
Tantangan Implementasi dan Harapan Publik
Meski langkah DPRD dan Pemkab Sukabumi ini mendapat apresiasi, sejumlah pihak mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan. Selama ini, regulasi zonasi kerap tidak dijalankan secara konsisten sehingga toko modern tumbuh tanpa kendali.
Jika pengawasan lemah, kebijakan yang dimaksudkan untuk menata justru dapat menjadi celah bagi ekspansi ritel besar yang berpotensi mematikan usaha kecil.
Harapan masyarakat kini tertuju pada komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memastikan implementasi Raperda berjalan adil, konsisten, dan berpihak kepada pelaku usaha lokal.
