Panja DPRD Akan Mulai Bekerja, Mampukah Ungkap Dugaan Benturan Kepentingan di Balik Program Wakaf dan TKPP

Infoparlemensukabumi.com||Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi resmi membentuk dua Panitia Kerja (Panja) untuk menelusuri dua persoalan besar yang tengah menjadi sorotan publik, yakni program Wakaf Pemerintah Kota Sukabumi dan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP).

Kedua panja tersebut dijadwalkan mulai bekerja pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan mandat untuk melakukan penelusuran mendalam, memberikan rekomendasi kebijakan, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Sukabumi.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menegaskan bahwa pembentukan dua panja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

“Sifat panja ini lebih ke teknis, untuk melakukan check and balance atas persoalan yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat dan masuk ke DPRD,” ujar Rojab, Selasa (8/10/2025).

Rojab menambahkan, kedua panja—yakni Panja Wakaf dan Panja TKPP—akan bekerja secara paralel dengan fokus mengurai akar permasalahan, sekaligus memastikan rekomendasi yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti secara nyata oleh pemerintah kota.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, menyebut pembentukan panja merupakan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD bersama seluruh ketua fraksi pada Selasa (7/10/2025).

“Dua isu ini sudah menjadi perhatian publik. DPRD perlu turun tangan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Danny.

Menurutnya, DPRD berharap kedua panja dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, solutif, dan bukan sekadar formalitas politik. Ia menegaskan bahwa panja akan bekerja dalam batas waktu yang telah ditentukan agar hasilnya segera dapat ditindaklanjuti oleh DPRD maupun Pemkot.

Meski mengapresiasi semangat program wakaf sebagai bentuk partisipasi sosial warga, DPRD menyoroti potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaannya. Danny menyinggung bahwa Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB)—pengelola program wakaf—memiliki afiliasi dengan Wali Kota Sukabumi.

“Masalah muncul karena wali kota menunjuk yayasan miliknya sendiri untuk mengelola program wakaf. Kami tidak menolak programnya, tapi kami menolak jika pengelolaannya tidak independen,” tegasnya.

DPRD menegaskan dukungannya terhadap program wakaf yang tertuang dalam RPJMD, dengan syarat pelaksanaannya transparan, profesional, dan bebas dari kepentingan pribadi.

“Titik tekannya ada pada konflik kepentingan. Kami berharap ada keikhlasan dari wali kota untuk meninjau kembali kerja sama dengan yayasan tersebut,” ucap Danny.

Sebagai perbandingan, Danny mencontohkan langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menggandeng Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen dalam Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu).

“Kota Sukabumi seharusnya meniru pola itu, agar dana wakaf dikelola lembaga netral seperti BWI Perwakilan Kota Sukabumi,” ujarnya.

Dalam tahap awal, Panja Wakaf akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk BWI, Kementerian Agama, MUI, ICMI, serta ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan PUI. DPRD juga akan melibatkan LSM dan elemen mahasiswa, di antaranya Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS).

Salah satu fokus utama panja adalah evaluasi terhadap perjanjian kerja sama (MoU) antara Pemerintah Kota Sukabumi dan YPPDB.

“Panja akan mengkaji kemungkinan agar kerja sama tersebut dicabut atau diakhiri jika ditemukan unsur benturan kepentingan,” jelas Danny.

Pembentukan dua panja ini menjadi sinyal kuat keseriusan DPRD dalam merespons isu publik, sekaligus menjadi ujian integritas politik bagi lembaga legislatif. Publik kini menanti apakah DPRD benar-benar berani menegakkan fungsi pengawasan secara tegas dan transparan, atau hanya tampil simbolik untuk meredam sorotan masyarakat.

Seorang pengamat kebijakan publik dari AMKS menyebut,

“Kalau DPRD berani membuka secara terang benderang potensi konflik kepentingan di balik program wakaf, ini akan menjadi langkah besar bagi tata kelola pemerintahan yang lebih bersih.”

Dengan dimulainya kerja dua panja ini pada 15 Oktober 2025, arah kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi kini tengah berada di bawah sorotan publik. Keberhasilan DPRD akan diukur bukan hanya dari laporan hasil kerja, tetapi dari nyali politiknya dalam menegakkan akuntabilitas dan etika pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *