Komisi II DPRD Kota Sukabumi Soroti Dugaan “Program Siluman” di Perubahan APBD 2025

Infoparlemensukabumi.com||Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menyoroti adanya dugaan “program siluman” dalam dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Temuan ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni, yang menilai sejumlah kegiatan muncul tanpa melalui tahapan pembahasan resmi antara eksekutif dan legislatif.

Menurut Inggu, sedikitnya terdapat tujuh kegiatan dengan total nilai mencapai Rp1,32 miliar yang tidak pernah dibahas dalam proses perencanaan maupun rapat pembahasan perubahan APBD.

“Kami menemukan tujuh kegiatan yang tidak tercantum dalam proses perencanaan maupun pembahasan di perubahan APBD. Ini jelas janggal dan perlu dipertanyakan asal-usulnya,” ujar Inggu, Minggu (12/10/2025).

Rinciannya meliputi empat kegiatan jasa konsultan dan tiga kegiatan jasa konstruksi, yakni:

  1. Jasa Konsultan Pengawas Rehabilitasi Bangunan Gudang Cikujang – Rp24 juta
  2. Jasa Konsultan Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Cikujang – Rp36 juta
  3. Jasa Konstruksi Rehabilitasi Bangunan Cikujang – Rp400 juta
  4. Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Record Center BPKPD – Rp400 juta
  5. Jasa Konsultan Perencanaan Rehabilitasi Gedung Sekretariat Pramuka – Rp36 juta
  6. Jasa Konsultan Pengawas Rehabilitasi Gedung Sekretariat Pramuka – Rp24 juta
  7. Jasa Konstruksi Rehabilitasi Gedung Sekretariat Pramuka – Rp400 juta

Salah satu kegiatan yang paling disoroti adalah rehabilitasi Gedung Sekretariat Pramuka Kota Sukabumi, karena berdasarkan konfirmasi DPRD, Ketua Kwarcab Pramuka mengaku tidak pernah mengetahui adanya rencana ataupun pengajuan kegiatan tersebut.

“Ketika kami tanyakan ke Ketua Pramuka, beliau justru heran karena tidak pernah menerima informasi apa pun soal rehabilitasi sekretariat. Ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan itu disusun tanpa koordinasi dan tanpa dasar kebutuhan riil,” tegas Inggu.

Politikus Fraksi PKS itu meminta Pemerintah Kota Sukabumi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjelaskan secara terbuka dasar munculnya kegiatan-kegiatan tersebut. Ia juga mendesak Inspektorat Kota Sukabumi melakukan audit internal guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur penganggaran.

“Kalau benar ada kegiatan yang tidak pernah dibahas, maka ini pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. DPRD tidak akan tinggal diam,” katanya.

Inggu menilai, praktik semacam ini bisa dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi anggaran dan berpotensi menimbulkan penyimpangan keuangan daerah.

“Kalau ada program yang muncul tanpa perencanaan, berarti sistem penganggaran kita bermasalah. DPRD akan terus mengawal agar setiap rupiah uang rakyat digunakan dengan benar,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra, membenarkan bahwa pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Galih, namun hingga kini belum mendapat tanggapan resmi.

“Kami dari Komisi II sudah mencoba menghubungi Kepala BPKPD untuk meminta klarifikasi, tapi belum ada jawaban,” ungkap legislator Fraksi PPP tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah meminta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada TAPD, namun belum diberikan hingga saat ini.

“Dari awal kami sudah meminta DPA, tapi sampai sekarang belum diterima,” ujarnya.

Dugaan kemunculan “program siluman” ini menambah sorotan publik terhadap tata kelola keuangan Pemerintah Kota Sukabumi. DPRD menegaskan akan mengawal proses investigasi hingga tuntas demi menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *