Penguatan Sinergi Eksekutif–Legislatif dalam Pembahasan Raperda APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2026

Infoparlemensukabumi.com||Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, memberikan tanggapan resmi terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Selasa (11/11/2025), dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, para kepala perangkat daerah, pimpinan partai politik, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pandangan, masukan, serta kritik konstruktif yang disampaikan seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa dinamika pembahasan APBD merupakan manifestasi kemitraan dan mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Setiap pandangan dan saran yang disampaikan DPRD menjadi bagian penting dalam menyempurnakan arah kebijakan fiskal daerah,” ujar Wali Kota.

Lebih lanjut, Ayep Zaki menjelaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026, yang sebelumnya disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Namun, dalam proses penyesuaian, pemerintah daerah menghadapi tantangan berupa penurunan dana transfer dari pemerintah pusat, sebagaimana termuat dalam surat resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kondisi tersebut berdampak pada perubahan struktur pendapatan dan belanja daerah yang perlu diantisipasi secara cermat.

Sebagai langkah responsif, Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen untuk memperkuat stabilitas fiskal melalui sejumlah strategi, di antaranya:

  • Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi kebijakan dan penataan kelembagaan pengelolaan pendapatan;
  • Pemanfaatan aset daerah secara produktif;
  • Penerapan prinsip efisiensi belanja operasional, tanpa mengurangi komponen belanja wajib seperti gaji ASN, honorarium tenaga non-ASN, serta insentif masyarakat untuk RT, RW, guru mengaji, dan kader posyandu.

“Penurunan dana transfer tidak boleh menghambat pelayanan publik. Program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat tetap menjadi fokus utama pemerintah daerah,” tegas Ayep Zaki.

Dalam konteks tersebut, Wali Kota juga menyoroti pentingnya peran DPRD sebagai mitra strategis dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional dan pembangunan infrastruktur. Ia berharap agar proses pembahasan lanjutan terhadap Raperda APBD 2026 dapat berjalan efektif, transparan, dan tepat waktu, sehingga implementasi program pembangunan dapat dimulai sejak awal tahun anggaran.

Pada bagian akhir penyampaiannya, Ayep Zaki menegaskan kembali semangat kolaboratif antara eksekutif dan legislatif sebagai fondasi utama keberhasilan pembangunan daerah.

“Kemajuan Kota Sukabumi hanya dapat dicapai melalui sinergi, kepercayaan, dan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPRD. Mari kita jaga semangat kebersamaan ini demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” pungkasnya.

Rapat Paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan finalisasi Raperda APBD 2026 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip transparansi, efisiensi, dan keberlanjutan fiskal dalam seluruh proses perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *