
Infoparlemensukabumi.com||Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriadi, meminta aparat kepolisian untuk segera memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban kasus pencabulan balita di Kecamatan Kadudampit.
Permintaan itu disampaikan Ferry menyusul munculnya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban setelah pelaku ditangkap pihak kepolisian.
“Memang terdengar isu katanya ada mungkin tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak atau oknum yang kita tidak tahu dari mana,” kata Ferry kepada, Rabu (5/11/2025).
Ferry menegaskan, jangan sampai keluarga korban justru merasa takut setelah berani melaporkan kasus kejahatan seksual yang menimpa anaknya.
“Saya harap pihak kepolisian secepatnya bertindak. Jangan sampai sudah jelas korban, namun malah mendapatkan intimidasi. Itu sangat tidak benar,” tegasnya.
Menurut Ferry, pihak legislatif bersama instansi terkait telah memantau langsung perkembangan kasus ini. Ia memastikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi sudah turun langsung melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga yang mengalami tekanan psikologis.
“DP3A sudah turun mendampingi, baik dari konteks mental, kesehatan, maupun psikologis, termasuk keluarga korban yang mendapatkan intimidasi,” jelasnya.
Politisi asal Fraksi Partai Gerindra itu juga mengecam keras tindakan bejat pelaku berusia 19 tahun tersebut. Ia menilai perbuatan itu sangat tidak bermoral dan mencoreng nilai kemanusiaan. Karena itu, Ferry mendesak agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan pemulihan psikologis korban ditangani secara maksimal.
Lebih lanjut, Ferry menyinggung pentingnya penerapan nyata Kabupaten Layak Anak (KLA) di Sukabumi. Menurutnya, kejadian di Kadudampit harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah, agar komitmen terhadap perlindungan anak benar-benar terwujud.
“Ini harus menjadi catatan, bahwa Kabupaten Layak Anak jangan cuma jadi slogan. Harus dipastikan benar-benar ramah untuk anak,” ujarnya.
Ferry menambahkan, kasus ini menjadi momentum evaluasi bagi Pemkab Sukabumi, khususnya bagi DP3A, untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan mempersempit ruang terjadinya kekerasan di masa depan.
“Kejadian ini harus jadi koreksi penting bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi, terutama DP3A, agar segera berbenah dan melakukan langkah terukur. Ruang gerak tindakan seperti ini harus ditutup agar tidak terulang kembali,” pungkasnya.
