DPRD Kota Sukabumi Rekomendasikan Penghentian Sementara Program Wakaf Dana Abadi

Program dana abadi berbasis wakaf uang yang digagas Pemerintah Kota Sukabumi mendapat sorotan serius dari DPRD Kota Sukabumi. Panitia Kerja (Panja) DPRD secara resmi merekomendasikan penghentian sementara program tersebut karena dinilai belum memiliki dasar regulasi yang kuat dan berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola.
Rekomendasi itu disampaikan setelah DPRD melakukan evaluasi terhadap sejumlah program strategis Pemkot Sukabumi, termasuk kerja sama pengelolaan wakaf uang dengan Forum Komunikasi Doa Bangsa (FKDB) dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB).
Ketua DPRD Kota Sukabumi sekaligus Ketua Panja, Wawan Juanda, menyatakan pemerintah daerah perlu segera mencabut Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan FKDB serta menghentikan seluruh aktivitas turunan dari program wakaf dana abadi tersebut.
“Pemerintah daerah diminta menghentikan seluruh kegiatan sampai regulasi dan mekanisme pelaksanaan program benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Wawan, Senin (5/1/2026).
Panja DPRD juga merekomendasikan Wali Kota Sukabumi untuk menghentikan seluruh kegiatan yang bersumber dari PKS wakaf dana abadi. DPRD menegaskan bahwa dana wakaf yang telah terhimpun harus tetap utuh tanpa adanya potongan dalam bentuk apa pun.
“Dana wakaf tersebut harus segera diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga pengelola wakaf yang sah,” tegas Wawan.
Ia menjelaskan, pengelolaan wakaf hanya diperbolehkan melalui pengembangan dana secara produktif, sementara penyaluran manfaat dilakukan dari hasil pengembangan, bukan dari dana pokok.
Selain itu, Panja DPRD meminta seluruh dana wakaf yang telah dihimpun oleh FKDB dan YPPDB dialihkan pengelolaannya kepada BWI atau konsorsium wakaf yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD Tekankan Pentingnya Kepastian Regulasi
DPRD menilai program wakaf uang tidak dapat dijalankan tanpa payung hukum yang jelas. FKDB diminta menghentikan seluruh aktivitas pelaksanaan wakaf uang hingga regulasi teknis serta mekanisme operasional ditetapkan secara lengkap.
“Jika program wakaf kembali dijalankan, pelaksanaannya harus melibatkan seluruh nazir wakaf di bawah koordinasi BWI,” ujar Wawan.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada perlakuan khusus terhadap satu lembaga nazir tertentu. Menurutnya, pengelolaan wakaf harus bersifat inklusif dan melibatkan seluruh nazir yang sah.
“Ini menyangkut kepentingan umat dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, semua harus berjalan sesuai aturan,” tandasnya.
Dana Wakaf Capai Hampir Rp500 Juta
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astina, mengungkapkan bahwa dana wakaf yang berhasil dihimpun dalam program dana abadi tersebut mencapai hampir Rp500 juta.
“Dana itu telah dialokasikan ke beberapa instrumen investasi, seperti sukuk dan obligasi,” kata Feri.
Namun demikian, hasil pengembangan dana tersebut hingga kini masih terbatas. Keuntungan yang diperoleh baru sekitar Rp4 juta sehingga belum dapat disalurkan kepada penerima manfaat.
Wali Kota: Tindak Lanjut Sesuai Mekanisme Hukum
Menanggapi rekomendasi DPRD, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyatakan pihaknya menghormati fungsi pengawasan legislatif dan memandang rekomendasi tersebut sebagai bagian dari dinamika pemerintahan.
“Rekomendasi DPRD merupakan hal yang wajar dan menjadi masukan bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
Ayep menegaskan, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut akan dilakukan melalui mekanisme resmi dan prosedural. Pemerintah daerah akan melibatkan perangkat terkait, mulai dari Sekretariat Daerah, Bagian Hukum, hingga instansi teknis lainnya.
Pemkot Sukabumi juga berencana melibatkan berbagai pihak dalam kajian lanjutan, termasuk Biro Hukum Provinsi, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman, akademisi, Badan Wakaf Indonesia, serta Kementerian Agama.
“Rujukan utama dalam penyelesaian persoalan ini adalah undang-undang dan peraturan yang berlaku, bukan subjektivitas,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *