
DPRD Kabupaten Sukabumi memfasilitasi percepatan penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, melalui forum audiensi khusus sebagai bentuk komitmen menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.Audiensi tersebut dilaksanakan di Ruang BAMUS DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/2/2026), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi Ketua Komisi I, Iwan Ridwan.Forum ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, mulai dari DPTR Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN, pemerintah kecamatan dan desa, hingga perwakilan pihak perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan lahan di wilayah tersebut.Dalam audiensi tersebut, DPRD menegaskan bahwa persoalan status tanah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum, rasa aman, serta perlindungan hak-hak masyarakat. Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis yang dinilai sebagai langkah konkret dalam penyelesaian konflik agraria di tingkat desa.Salah satu poin utama yang disepakati adalah komitmen DPTR dan ATR/BPN untuk memfasilitasi serta melakukan verifikasi data spasial Kampung Puncak Ceuri. Data peta tersebut akan menjadi dasar administrasi dalam penetapan batas wilayah serta legalitas lahan yang selama ini belum memiliki kejelasan hukum.Selain itu, koordinasi terkait penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) juga menjadi fokus pembahasan. DPRD mendorong terbangunnya komunikasi resmi dan terstruktur antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan agar proses pelepasan lahan dapat berjalan secara tertib dan tidak kembali mengalami hambatan.Dari pihak perusahaan, disampaikan kesiapan untuk menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum yang sah untuk menerima dan mengelola lahan tersebut.Tidak hanya berhenti pada kesepakatan formal, DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengambil peran pengawasan aktif. Lembaga legislatif memastikan akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam kurun waktu satu bulan ke depan guna menjamin seluruh pihak menindaklanjuti hasil audiensi secara nyata dan terukur.Langkah ini diharapkan menjadi titik terang bagi warga Kampung Puncak Ceuri. Dengan terwujudnya kepastian hukum atas tanah, masyarakat diharapkan dapat hidup lebih aman, terlindungi hak-haknya, serta mendorong tertib administrasi pertanahan di Desa Sagaranten secara berkelanjutan.
