DPRD Kabupaten Sukabumi Tegaskan Pengawasan Ketat Penyelesaian Status Tanah Desa Sagaranten

Infoparlemensukabumi.com||DPRD Kabupaten Sukabumi memfasilitasi audiensi terkait penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, pada Jumat (13/2/2026). Audiensi ini menjadi bagian dari upaya percepatan penyelesaian persoalan lahan yang selama ini dinantikan masyarakat.Pertemuan yang digelar di Ruang BAMUS DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan.Audiensi menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan lahan, di antaranya DPTR Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN melalui Kepala Seksi P2, Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten, serta perwakilan perusahaan PT Hartono Abadi Properindo dan PT Pasir Bitung.Ketua DPRD menegaskan bahwa penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri harus mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, serta tertib administrasi pertanahan. Menurutnya, audiensi ini merupakan langkah konkret untuk mempercepat proses penyelesaian yang telah lama dinantikan warga.“DPRD hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan setiap pihak menjalankan komitmennya sesuai kesepakatan,” tegasnya.


Empat Kesepakatan StrategisDari hasil audiensi tersebut, disepakati empat langkah strategis sebagai tindak lanjut penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri, yaitu:Fasilitasi Data SpasialDPTR bersama ATR/BPN akan memfasilitasi penyediaan serta verifikasi data spasial (peta lokasi) lahan Kampung Puncak Ceuri. Data ini akan menjadi dasar administrasi bagi Pemerintah Desa Sagaranten dalam penetapan batas wilayah dan legalitas lahan.Koordinasi Penerbitan SPHDPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan guna mempercepat proses penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) sebagai dokumen legal pelepasan lahan kepada masyarakat atau pemerintah desa.Komitmen Pihak PerusahaanPihak perusahaan menyatakan kesiapan untuk menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum yang sah sebagai penerima dan pengelola lahan.Pengawasan DPRDDPRD Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan evaluasi dan monitoring dalam jangka waktu satu bulan untuk memastikan seluruh kesepakatan dijalankan secara konsisten sesuai komitmen bersama.
Ditandatangani BersamaSeluruh hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait. Dokumen ini menjadi dasar hukum dan administratif dalam menindaklanjuti proses penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri.Dengan langkah ini, diharapkan persoalan lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Desa Sagaranten dapat segera menemukan titik terang. Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas demi terwujudnya kepastian hukum, ketertiban administrasi pertanahan, serta perlindungan hak dan kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *