Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Sukabumi, Agus Samsul, Pertanyakan Kepwal Baru Terkait Dewas BLUD RSUD Syamsudin

Infoparlemensukabumi.com||Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Sukabumi, Agus Samsul, angkat bicara terkait diterbitkannya Keputusan Wali Kota (Kepwal) terbaru mengenai pencabutan pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD R. Syamsudin SH.Legislator PKB tersebut menilai bahwa salah satu poin dalam Kepwal dimaksud menyebut adanya pelanggaran batas usia Dewas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).Agus Samsul menjelaskan bahwa penerbitan Kepwal baru tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi panitia kerja (panja) DPRD. Namun demikian, pihaknya mempertanyakan substansi Kepwal tersebut karena hingga saat ini DPRD belum memperoleh informasi yang jelas terkait komposisi Dewas yang baru.“Secara formal, kami hanya menerima pemberitahuan adanya Kepwal baru. Namun kami tidak mengetahui secara rinci komposisi Dewas yang baru, apakah terdapat perubahan atau masih sama dengan sebelumnya,” ujar Agus Samsul, Selasa (18/2/2026).Dalam Kepwal tersebut, khususnya pada poin kedua, disebutkan bahwa Wali Kota mencabut Kepwal pengangkatan Dewas BLUD RSUD R. Syamsudin SH atas nama Ubaydillah, karena dinilai melanggar salah satu persyaratan batas usia Dewas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.Lebih lanjut, Agus Samsul menekankan pentingnya transparansi pemerintah daerah dalam menyampaikan hasil tindak lanjut rekomendasi panja DPRD, tidak hanya melalui surat resmi, tetapi juga secara terbuka kepada publik.“Seharusnya penerbitan Kepwal baru ini disampaikan secara terbuka, misalnya melalui jumpa pers, agar masyarakat mengetahui secara jelas. Sampai saat ini, DPRD hanya mengetahui adanya Kepwal baru, tetapi tidak mengetahui secara rinci komposisi Dewas yang baru dan perubahan apa saja yang terjadi,” tegasnya.Ia menambahkan bahwa persoalan Dewas BLUD RSUD R. Syamsudin SH telah menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat, sehingga keterbukaan informasi publik menjadi hal yang sangat penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *