DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

infoparlemensukabumi.com || DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026). Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persetujuan bersama tersebut dilaksanakan setelah melalui rangkaian pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, termasuk penyampaian pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah daerah, pembahasan oleh komisi serta Badan Anggaran DPRD, hingga penyampaian berbagai rekomendasi sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif.

Dalam proses pembahasannya, DPRD memberikan berbagai masukan, saran, serta evaluasi terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi serta kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Raperda tersebut.

Menurutnya, seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi.

“Persetujuan bersama ini merupakan wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mendukung pembangunan yang lebih berkualitas,” ujar Bupati.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Sukabumi bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai tanda berakhirnya tahapan pembahasan di tingkat legislatif.

Melalui persetujuan tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *